Akhirnya Pelaku Penyebar Vedio Pasangan Mesum Di Amankan Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, bergerak cepat menindaklanjuti, viral nya video penggrebekan pasangan remaja, yang diduga berbuat mesum, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Sabtu (15/2), menyampaikan bahwa lokasi penggrebekan aksi tidak senonoh pasangan remaja dalam video tersebut, diduga terjadi diwilayah Kecamatan Sekampung Udik, pada awal bulan Februari lalu.

Beberapa hari ini, publik dibuat heboh, saat mengetahui video penggrebekan pasangan remaja tersebut, beredar luas atau viral, sehingga Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, segera menindaklanjuti.

Baca Juga :  Pencuri HP, Tidak Berkutik Digelandang Ke Kantor Polisi

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, mengamankan seorang pemuda berinisial FD warga Kecamatan Sekampung Udik.

Kepada petugas kepolisian, FD mengakui terus terang telah menyebarkan video penggrebekan pasangan remaja, yang diduga berbuat tidak senonoh tersebut, melalui aplikasi WA, hingga akhirnya viral dan membuat gaduh diruang publik.

Selain FD, petugas kepolisian juga turut mengamankan Telepon Genggam, yang berisi rekaman video penggrebekan pasangan remaja yang diduga berbuat tidak senonoh, sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Bupati Lampung Timur Membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dan Pembangunan Desa Tahun 2024

“Saat ini kita masih terus lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, terhadap FD, yang diduga melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang tentang Pornografi,” terangnya.

Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dan tidak sembarangan menyebarkan informasi atau video yang dapat merugikan orang lain.

“Mari lebih bijak saat mengupload konten ke media sosial, karena penyebaran konten yang melanggar privasi seseorang, dapat dikenakan sanksi hukum,” tambahnya. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum