Hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Warga Masih Alot

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara (HPN) – PT. TWBP (Teguh Wibawa Bakti Persada) Sinar Laut Group, melakukan rapat guna dengar pendapat Komisi III, bersama warga Blambangan, tidak membuahkan hasil dalam rapat yang di gelar diruang rapat komisi tersebut. Jum’at (07/02/2020).

Alianto, selaku General Manager (GM) Umum, melalui kuasa hukum Perusahaan Ujang Tomi (45), menyampaikan keberatan atas tuntutan masyarakat Blambangan. Pihaknya dengan tegas menyatakan tidak akan mengakomodir semua tuntutan.

“Jika warga keberatan dengan keputusan yang diambil oleh perusahaan silahkan tempuh jalur hukum. Apakah masalah tenaga kerja, CSR, bahkan urusan pengolahan limbah,” pungkasnya.

Mendengar penyataan dari pihak perusahaan tentunya memicu emosi masyarakat Blambangan yang menggugat pihak perusahaan, terlebih tiga poin yang menjadi tuntutan warga tidak satupun yang terakomodir.

Baca Juga :  Plt. Bupati Lampura Terima Kunjungan Pengurus KWRI

Untuk mencari informasi yang lebih akurat pihak media berusaha mendatangi pihak Desa Blambangan, maupun perwakilan masyarakat, tapi belum bisa ditemui. Sabtu (08/02/2020).

Sebelumnya, Komisi III DPRD Lampung Utara memberi waktu 5 x 24 jam di mulai dari hearing hari Jumat 31/01/2020. Apabila dalam batas waktu tersebut pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan masyarakat, maka Komisi III akan menutup operasional pabrik.

Sementara itu saat hearing kemarin, Ketua Komisi III Joni Bedyal menunda rapat sampai pukul 14:00 WIB, guna mendengar penjelasan dari dinas terkait, adapun dinas yang akan diundang adalah, Dinas perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda.

Hearing kembali dilanjutkan, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Romli untuk mendengarkan penjelasan dari dinas terkait, sebelum pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif mengambil keputusan.

Baca Juga :  ATR/BPN Lampung Utara Gelar Sosialisasi PTSL Tahun 2020

Romli meminta agar Dinas Perizinan memeriksa kembali secara rinci masalah perizinan PT. Teguh Wibawa Bakti Persada begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup, Romli meminta agar dicek kembali tentang standar pengolahan limbah, apakah ph air limbah dianggap sudah aman bagi lingkungan.

“Prinsipnya kita kumpul siang ini, untuk mencari solusi yang benar-benar mengedepankan aturan serta tidak memberatkan kedua belah pihak. Namun jika pihak perusahaan tidak satupun poin yang menjadi gugatan masyarakat Blambangan yang bisa dipenuhi, saya rasa ini juga salah, enggak adil juga rasanya, kalau masyarakat hanya disuruh mencium bau limbahnya saja,” paparnya.

Rapat kembali ditunda sambil menunggu dinas terkait mengumpulkan data pendukung sebagai bahan pertimbangan, dalam mengambil keputusan. (Erwin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews