Klik Gambar
![](https://i0.wp.com/halopaginews.com/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-31-at-20.46.36-copy.jpg?resize=800%2C153&ssl=1)
Tulang Bawang (HPN) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melaksanakan penindakan pelanggaran (Dakgar) penegakan hukum (Gakkum) terhadap para pengemudi kendaraan yang melintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Iptu. Ipran, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Syaiful Wahyudi, mengatakan, razia tersebut dilaksanakan di Jalintim (jalan lintas timur), KM 117, Pos Lantas Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Rabu (12/02/2020).
“Sebanyak 60 pelanggar yang berhasil kami tindak dengan menggunakan blanko tilang pada kegiatan yang kami gelar kemarin,” kata Ipran, Kamis (13/02/2020).
Adapun rinciannya berupa tiga unit sepeda motor, 23 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 34 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasat Lantas menambahkan, kegiatan yang kami gelar ini bertujuan untuk terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan meningkatkan kesadaran pengendara tentang arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara.
“Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas yang tidak memakai helm dan tidak membawa STNK ataupun SIM,” tandasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan fatalitas laka lantas. (AW/rls)