Bupati Tulangbawang Sahkan Perda KLA

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Bupati Tulang Bawang Winarti, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang, dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Atas Raperda Kabupaten Tulang Bawang Tentang Kabupaten Layak Anak. Kamis (20/02/2020).

Dalam sambutannya, Bupati Winarti, mengatakan bahwa, “Pemkab Tulang Bawang untuk yang kesekian menerima terima kasih yang sebesar-besarnya Kepada DPRD Tulang Bawang, yang telah berinisiatif untuk menyusun Raperda tentang Kabupaten Layak Anak,” terang Bupati.

“DPRD Kabupaten Tulang Bawang selain memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, memiliki fungsi pengaturan peraturan. Di mana fungsi ketiga dijalankan dalam representasi rakyat di daerah. Oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah yang membantu dan bertanggung jawab dalam membantu meningkatkan, perencanaan, pengembangan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sambungnya.

Baca Juga :  Winarti Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

Adapun Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang menjadi layak anak, dimana peraturan daerah ini dibuat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak secara terencana, terpadu dan sistematis untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera dapat terlaksana.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah terlebih dahulu menyempurnakan rancangan perda berdasarkan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur.

Baca Juga :  RS Penawar Medika Mengucapkan "Selamat HUT ke-23 Kabupaten Tulang Bawang"

“Dalam hal ini pemerintah kabupaten Tulang Bawang siap membantu dalam penyempurnaan Raperda agar sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur untuk kemudian disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Tulang Bawang tentang kabupaten layak anak,” tukasnya.

Selanjutnya, setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diperlukan langkah-langkah agar Perda ini dapat berjalan dengan efektif. Diantaranya penyusunan peraturan pelaksanaannya yang diatur dengan peraturan Bupati serta dibutuhkan komitmen dan sinergitas seluruh stakeholder dalam upaya mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang sebagai Kabupaten Layak Anak. (ADVERTORIAL)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews