96 Napi Lapas Waykanan Dirumahkan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Sebanyak 96 Narapidana (Napi) menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh Dunia pada umumnya. Mereka menjalani Asimilasi dirumah serta mendapat hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 01 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan Warga Negara Asing. Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Waykanan Syarpani, di halaman Lapas saat merumahkan yang disambut sukacita pihak keluarga yang menjemput. Senin (06/04/2020).

“Iya benar, 96 Napi dikeluarkan melalui program Asimilasi dirumah, ini menjadi bagian langkah dalam penecegahan penyebaran Covid-19 di Lapas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pada hari ini sebanyak 63 Napi dan pada hari Rabu yang lalu tanggal 01 April 2020 sebanyak 33 Napi,” ujqr Syarpani.

Syarpani menyampaikan, bahwa pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Assimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Keputusan Menteri HUkum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Hadiri Rapat Sosialisasi Pembuatan Hak Akses Turunan OSS RBA

Selanjutnya Pembimbingan akan dilakukan oleh Pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi di Bukit Kemuning dan pengawasan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Waykanan.

“Iya dilakukan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi, karena pembebasan Napi kami serah terimakan kepada pihak Balai Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di Lapas/Rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19,” terang Syarpani, sesuai petunjuk Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho saat Teleconference.

Ia menegaskan, Narapidana/Anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan Asimilasi dan hak Integrasi tersebut.

Baca Juga :  Wellcome And Farewell Parade Kapolres di Waykanan

“Ini hanya untuk Napi yang tidak terkait kasus Terorisme, Narkotika Psikotropika (pidana diatas 5 tahun), Korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi dan Warga Negara Asing,” tambah Syarpani.

Hingga akhir tahun 2020, masih tersisa 33 narapidana lagi yang akan dirumahkan.

“Sampai hari ini baru 96, sisanya sebanya 33 akan dirumahkan jika sudah 1/2 menjalani pidana. Total 129 keseluruhan ditahun 2020.” tandasnya.

Lapas Kelas II B Waykanan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan Online lewat Video Call, Sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan Hand Sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik Disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan Lapas. Bahkan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta pembimbingan klien Bapas pun sudah dilakukan secara Online sebagaimana imbauan Pemerintah tentang Physical Distancing. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews