Klik Gambar
Lampung Utara (HPN) – Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) mengecam sikap arogansi Mulyadi selaku Kepala Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang telah melakukan pelecehan terhadap profesi Wartawan.
”Saya sangat mengecam perilaku pelecehan terhadap wartawan yang dilakukan oleh Kades Abung Jayo itu. Kita juga sangat menyayangkan terjadinya pengancaman terhadap kawan-kawan wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” terang Herwansyah. Selasa (15 April 2020).
Menurut Herwansyah, seharusnya seorang kapala desa mencerminkan sikap dan etika yang baik di Desa yang dipimpinnya, bukan bergaya bak preman. Apalagi wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang-undang.
”Kalau memang ada persoalan seharusnya kepala desa membicarkannya secara baik-baik dan mencari solusi. Bukan seperti preman. Apalagi hal itu terjadi dirumahnya yang disaksikan seluruh warga tetangganya.” kata Herwansyah.
Dikatakan, sikap mengancam Wartawan oleh oknum Kades itu merupakan perilaku yang tidak pantas, apalagi disertai teriak-teriak kepada warga hingga memancing keributan. Tentunya Hal tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas pelakunya sesuai aturan yang berlaku.
”Kita dukung penuh upaya wartawan yang telah melaporkan pelecehan dan pengancaman tersebut ke Polres Lampung Utara.” ketusnya.
Herwansyah menegaskan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk tidak bersikap arogan kepada wartawan yang jelas kredebelitasnya dalam menjalankan profesinya. UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 17 tahun 1998 tentang HAM, sudah jelas sebagai payung hukum untuk melindungi Wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai sosial kontrol,” jelasnya. (Tim)