TNI Tanjung Balai Amankan 27 TKI Ilegal Asal Malaysia

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Asahan (HPN) – Sekitar pukul 06.00 wib, Patkamla I – I – 61 Lanal Tanjungbalai Asahan mengamankan sebanyak 27 orang TKI iIegal dari Negara Malaysia tepatnya dipantai Sungai Sembilang perairan Asahan Kabupaten Asahan. Sabtu (02/05/2020).

Dari 27 orang TKI ilegal tersebut terdiri dari beberapa daerah yaitu : berasal dari Provinsi Sumut, 1 orang dari Belawan, 8 orang dari kata Tanjung balai, 8 orang dar Kabupaten Asahan, 3 orang dari Kabupaten Batubara, 1 orang dari Labura, dan 1 orang dari Kabupaten Langkat, berasal dari Provinsi Aceh (Lhokseumawe) 4 orang, berasal dari Provinsi Sumbar (Padang) 1 orang.

Menurut keterangan yang di peroleh bahwa Kronologis Pengamanan TKI Ilegal sbb :
Jum’at 1 Mei 2020 Pukul 08.00 WIB, Patkamla I – I – 61 Lanal TBA melaksanakan patroli di sepanjang perairan laut Asahan,  Sabtu 2 Mei 2020 Pukul 06.00 wib, Didapatkan sekelompok orang di tepi Pantai Sungai Sembilang Perairan Asahan Kabupaten Asahan. Sekelompok orang tersebut diduga TKI Ilegal asal Malaysia, Pukul 07.00 WIB ke 27 orang TKI illegal tsb dibawa ke Posmat Bagan Asahan menggunakan Kapal Nelayan setempat dengan dikawal oleh Patkamla I – I – 61 Lanal TBA, ke 27 orang TKI illegal asal Negara Malaysia tsb ditelantarkan oleh kapal yang telah menyeberangkan/mengangkut mereka sebelumnya. Adapun jumlah TKI illegal yang terlantar tersebut sejumlah 27 orang terdiri dari 26 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, Pukul 09.20 WIB ke 27 orang TKI illegal tsb tiba di Posmat TNI AL Bagan Asahan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan kesehatan Oleh Ka. BP Lanal TBA, pendataan identitas dan pemeriksaan terhadap barang bawaan, direncanakan Pukul 11.00 wib, TKI illegal dibawa ke Posko Induk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungbalai Jalan. D.I. Panjaitan Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Dilanjutkan dengan pendataan dan Pemeriksaan Kesehatan oleh Dinas kesehatan Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  Kepsek SMKN 1 Meranti Mengucapkan "Dirgahayu RI ke-75"

Sebagai data identitas TKI illegal yang diamankan adalah sebagai berikut :
Hendra Saputra Sitorus (34) Tanjungbalai, M. Rizki (22) Kabupaten Batubara, Faisa (32) Kabupaten Aceh Utara, Andi Pranoto (32) Kabupaten Asahan, Mawardi (25) Kabupaten Aceh Utara, Salim (27) Kabupaten Langkat, M. Nur (34) Kabupaten Batubara, Irvandi (24) Aceh Utara, Yusriadi (29) Kabupaten Aceh Utara, Marwan Saputra (34) Kabupaten Labuan Belawan, Musliadi (30) Kabupaten Tanjungbalai, Candra Saputra (22) Kabupaten Asahan, Wahyudi Sinaga (22) Tanjungbalai, Sumanto (43) Kabupaten Asahan, Philip Anwar (43) Tanjungbalai
16. Khairul Hakim (28) Kabupaten Tanjungbalai, Muslim (32) Kabupaten Asahan, Beni Ari Sandi (28) Kabupaten Asahan, Dendi (26) Kota Tanjungbalai 8, Rudi Aman (26) Kota Tanjungbalai, Suprayitno (25) Kota Tanjungbalai, Syamsul (45) Kabupaten Asahan, Ade Agustiawan (25) Kabupaten Asahan, Heru Rahmanto (26) Kabupaten Batubara, Edi Syafutra (29) Kabupaten Labura, Suheri (35) Kabupaten Asahan, dan Yuliana (46) Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat. (Bangun)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews