Polres Waykanan Amankan 3 Warga Binaan Lapas

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Satresnarkoba Polres Waykanan telah menerima laporan serta barang bukti dari Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Waykanan tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Jum’at (08/05/2020).

Disampaikan Kapolres Waykanan AKBP. Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP. I Made Indra Wijaya menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 14.15 WIB telah diamankan 3 (tiga) orang warga binaan di dalam Kamar 02 blok C Lapas Kelas II B Waykanan oleh Pegawai Lapas, yang diduga sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu.

Ketiga orang warga binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan yakni Darmawansyah (35) alamat Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Efendi (22) alamat Desa Negara Ratu Wates Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan Reza Pahlevi (38) alamat Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga :  Pansus DPRD Waykanan Soroti Penyaluran BLT DD

Kejadian itu terungkap saat Pegawai Lapas akan menyediakan dan memasang Banner di Kamar Administrasi Orientasi (AO) di Blok C untuk dijadikan sebagai kamar perawatan dan isolasi mandiri.

“Disaat petugas Lapas bersama rekannya akan memasang Banner sekita melihat Darmawansyah, Efendi dan Reza Pahlevi diduga sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu didalam Kamar No 2 Blok C.” ujarnya.

Selanjutnya ketiga warga binaan oleh petugas Lapas langsung diamankan berikut barang bukti,berupa seperangkat Alat Hisap (bong) dari botol plastik warna putih berisikan cairan bening yang saat itu masih dipegang dengan menggunakan tangan kanan oleh Darmawansyah, dan juga menemukan 3 (tiga) lembar plastik klip bening bekas pakai.

Baca Juga :  Kapolres Waykanan Pimpin Lat Pra Ops Keselamatan Krakatau 2020

“Atas peristiwa itu, selanjutnya Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Waykanan melapor ke Polres Waykanan untuk ditindak lanjuti.” terangnya.

Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.

“Untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka masih ditahan di LP Kelas II B Way Kanan karena statusnya terdakwa dalam kasus sebelumnya yakni kasus perbuatan Cabul (Darmawansyah), Narkotika (Efendi) dan Curas (Reza Pahlevi). Saat ini kita terus kembangkan untuk temukan pelaku yang terkait,” tutupnya. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews