Dua Orang Penyalahguna Narkotika, Ditangkap Polres Metro

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Polda Lampung menangkap 2 (dua) pria penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dan Ganja masing-masing berinisial AK (21) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro dan MR (29) warga Dusun V Suko Mulyo Rt.28 Rw 08 Rukti Sedyo, Raman Utara, Lampung Timur.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos, terkait penangkapan kedua orang tersebut, Penangkapan yang pertama yaitu terhadap AK pada hari Minggu 11 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib.

Awal mulanya pihaknya menerima informasi adanya seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika di kosan yang beralamatkan di Jl Tenggiri Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut, benar saja ketika sampai di lokasi Tim Opsnal bertemu dengan tersangka AK didalam kosan tersebut dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat sekitar ditemukan 1 (satu) buah lipatan kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor ± 0,25 gram.

Baca Juga :  Ketua DPC AJO Indonesia Kota Metro, Lakukan Vasinasi Covid-19

Setelah berhasil mengamankan AK, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro kembali mendapat informasi bahwa kembali ada seorang pria yang diduga membawa narkotika di Jl.A.H. Nasution Kelurahan Yosodadi,Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, dengan sigap.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MR dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 (satu) buah lipatan kertas warna coklat yang didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor ± 6,77 gram

Baca Juga :  Bunda Paud Metro, Selfia Naharani Wahdi Kunjungan TK Simulasi Tatap Muka

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K saat dikonfirmasi ” Benar kami telah mengamankan 2(Dua) Orang laki-laki penyalahgunaan Narkotika yaitu AK (21) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro kedapatan memiliki 1 (satu) buah lipatan kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor ± 0,25 gram dan MR (29) warga Dusun V Suko Mulyo Rt.28 Rw 08 Rukti Sedyo, Raman Utara, Lampung Timur.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 (satu) buah lipatan kertas warna coklat yang didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor ± 6,77 gram,” Pungkas Kapolres.

Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke polres metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku. (**)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum