Pemkab Waykanan Diskusi Interaktif Bersama Ombudsman RI

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Bupati Wayanan, Raden Adipati Surya didampingi Wakil Bupati, Edward Antony dan Sekda Saipul, melakukan Diskusi Interaktif bersama Ombudsman RI melalui Video Conference, dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik di Kabupaten setempat. Rabu (15/07/2020)

Pada diskusi tersebut, menghadirkan Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Pada Vicon Diskusi Interaktif itu juga di hadiri oleh para Asisten Sekda,Inspektur Daerah Kabupaten,Sekretaris DPRD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setdakab dan Direktur RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.

Bupati Adipati dalam kesempatan tersebut menyampaikan, dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat, Pemkab Way Kanan terus memperbaiki pelayanan publik yang dilakukan secara menyeluruh, guna menjawab tuntutan kebutuhan pelayanan publik di masyarakat. Namun harus diakui pula bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara terpisah dari berbagai pihak. Perlu adanya perpaduan berbagai bagian yang menjadi pilar dari pelayanan publik itu sendiri, termasuk dari Pimpinan dan pelaksanaannya. Dimana kualitas pelayanan publik tidak bisa digunakan hanya dengan inisiatif dari Pimpinan atau pelaksana semena, harus di gabungkan dengan kebutuhan masyarakat.

Bupati yang menerima Penghargaan Anugrah Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik dengan peringkat ke empat Kabupaten se-Indonesia dan peringkat pertama se-Sumatera dari Ombudsman RI di Gedung Ballroom Hotel JS Luwansa Jakarta itu, juga menyampaikan bahwa optimalisasi pelayanan publik salah satunya yaitu dengan memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009,tentang pelayanan publik. Dimana terdapat enam prinsip dalam Standar Pelayanan (SP) yaitu, Sederhana, Partisipatif, Akuntabel, Berkelanjutan,Transparansi serta Keadilan.

Dimulai pada Tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Lampung telah melakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Waykanan dan pada Tahun 2018 juga Eay Kanan masih berada di Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah dan Total Nilai 42,29.Namun berbagai upaya terus dilakukan dalam rangka memenuhi Standar pelayanan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut, antara lain dengan meminta pendampingan dan pembinaan langsung dari Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Lampung serta penandatanganan Komitmen Kepala Daerah, untuk menerapkan dan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Waykanan.

Baca Juga :  Waykanan Adakan Seleksi Paskibraka Tahun 2020

“Pada penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan Tahun 2019 Pemkab Waykanan meningkatkan hasil penilaian, sehingga berada pada Zona Hijau atau Predikat Baik, dengan total nilai 97,12. Dari hasil ini menempatkan Kabupaten Waykanan pada Peringkat Empat Nasional untuk kategori Pemerintah Kabupaten. Dan pada tanggal 20 April 2020. Saya bersama Ombudsman RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang peningkatan kualitas pelayanan publik yang kemudian di lanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Lampung dengan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Waykanan termasuk para Camat, yang dimaksud Nota Kesepahaman adalah untuk meningkatkan kerjasama serta kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Waykanan dan tujuan dari diselenggarakannya MoU tersebut yaitu untuk sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan di lingkungan Pemkab Waykanan, melalui pencegahan maal Administrasi dan percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat serta pertukaran informasi dan data, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” terang Bupati.

Dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman tersebut, maka pada hari ini dengan saling mengingatkan dalam perbaikan pelayanan publik, Pemkab Waykanan mengucapkan terimakasih kepada Ketua Ombudsman RI yang telah berkenan hadir dan selanjutnya mohon perkenan kepada Bapak Ketua Ombudsman RI untuk memberikan arahan pada Diskusi Interaktif, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Waykanan. Diskusi pada hari ini dilakukan secara jarak jauh mengingat kita masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, namun semoga tidak mengurangi maksud dan tujuan dari kegiatan ini.

Baca Juga :  Lapas Kelas II B Waykanan Stop Kunjungan Tahanan

Bupati Adipati pasangan Wakil Bupati, Edward Antony itu juga berharap, agar kehadiran dan arahan dari Ketua Ombudsman RI dapat memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran dilingkungan Pemkab Waykanan, tentang fungsi dan kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Semoga kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi Kabupaten Way Kanan, dan juga untuk menguatkan kerja sama dalam rangka mendorong memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementata Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, menyampaikan bahwa keberhasilan dari Kementerian,Lembaga dan Daerah termasuk Kabupaten Waykanan, itu adalah kepentingan Ombudsman, Ombudsman mempunyai kepentingan agar seluruh Kementerian, Lembaga dan Daerah mendapatkan nilai yang terbaik, oleh karena itu sesungguhnya kewajiban Ombudsman untuk memberikan bimbingan bila diperlukan.

“Terkait dengan pelayanan publik di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa Pandemi Covid-19, Ketua Ombudsman RI menyampaikan bahwa, Kepala Daerah beserta unit-unit yang ada untuk dapat mengatur bagaimana tehnis dan kesiapan teknologi dalam pelayanan publik, baik penyelenggara layanan maupun penerima layanan.” kata Amzulian Rifai.

Ketua Ombudsman RI juga mengatakan terdapat beberapa pengaduan dan yang paling banyak diadukan pada masa Pandemi Covid-19 antara lain adalah penyaluran bantuan tidak merata, minimnya informasi mengenai kebijakan relaksasi kredit, kurangnya informasi tentang alur pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan gejala mirip Covid-19, serta tindak lanjutnya.

Untuk itu Ketua Ombudsman RI mengharapkan kepada seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, untuk dapat melakukan langkah-langkah yang efektif serta mensosialisasikan kepada masyarakat, terkait informasi dan pelayanan-pelayanan yang diberikan pada masa Pandemi Covid-19. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews