Polisi Kejar Pelaku Curanmor Sampai ke Bengkulu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Dente Teladas bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Dente Teladas AKP. Rohmadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi didalam rumah korban, dekitar pukul 04.00 wib (dini hari). Minggu (12/07/2020).

“Identitas korban bernama Imam Arifin (28), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Marga Jaya, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian curanmor ini korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam, No Pol : A 3767 OF,” ujar Rohmadi. Senin (27/07/2020).

Kapolsek menjelaskan, pada hari Sabtu (11/07/2020), sekitar pukul 23.00 wib, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam ruang tamu rumah, setelah itu korban dengan kelima temannya begadang hingga pukul 02.00 wib. Tidak lama kemudian pelaku menyuruh korban dan teman-temannya untuk tertidur.

Baca Juga :  Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curas

“Saat korban sedang tertidur pulas, pelaku ini langsung mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di ruang tamu rumah korban. Korban baru sadar kalau sepeda motor miliknya telah hilang, saat korban terbangun dari tidur, hari Minggu (12/07/2020), sekitar pukul 06.00 wib, dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang serta pelaku juga sudah tidak ada lagi,” terang Kapolsek.

Lanjutnya, korban berusaha mencari dimana keberadaan pelaku dan sepeda motor miliknya, tetapi tidak membuahkan hasil, lalu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya hari Selasa (21/07/2020) siang, ke Mapolsek Dente Teladas.

Baca Juga :  Wabup Hendriwansyah Pimpin Upacara Penurunan Bendera

Kemudian berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana kebaradaan pelaku. Diketahui, pelaku sudah melarikan diri ke Bengkulu, Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Minggu (26/07/2020), sekitar pukul 11.30 wib, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku tersebut berinisial WL (21), berprofesi buruh, warga Desa Tri Jaya, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dan dari tangan pelaku ini turut disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban,” tambah Rohmadi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AW/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews