Tekab 308 Polsek Pekalongan Ringkus Pelaku Curanmor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Dalam Operasi Sikat Krakatau 2020, Tekab 308 Polsek Pekalongan, menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor), di wilayah hukum setempat.

Korban SM (42), warga Desa Yukum Jaya, Terbanggi besar, Kabupaten Lampung Tengah (lamteng), dengan kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah/hitam, bernomor polisi BE 2963 IP, ditafsir senilai Rp18 juta.

Salah satu saksi EK menerangkan, awalnya SM saat itu sedang berkunjung silahturahmi kerumah EK, yang beralamatkan di Dusun III, Desa Adirejo, Pekalongan, Lamtim, dan posisi kendaran berparkir didepan halaman rumah milik EK.

Baca Juga :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Bayi, Polisi Turun ke TKP

“Kejadian bermula pada hari Jum’at (26/06/2020) sekitar pukul 17.30 wib di Dusun III, Desa Adirejo, dan posisi kendaraan tersebut parkir didepan halaman rumah dijalan besar,” singkat EK.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Kepolisian Polsek Pekalongan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Alhasil, Tekab 308 Polsek Pekalongan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pekalongan Iptu. Rahadi, dan gabungan dari Polsek Way Jepara Lamtim, telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor, saat berada di Jalan.Ir Sutami, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, sekitar pukul 18.00 wib. Rabu (26/08/2020).

“Atas keterangan korban dan saksi tersebut, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku Curanmor, akhirnya tertangkap satu pelaku pencurian inisial AF (24), warga dusun VI, RT.18, RW. 06, Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lamtim. Dan pelaku berjumlah 2 orang, yang satunya berinisial AD, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pekalongan.” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Polisi Terus Memburu Pelaku Perampokan Di Braja Selebah Lampung Timur

Lanjutnya, Polsek Pekalongan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), berupa 1 unit Sepeda Motor warna silver, 1 buah helm berwarna merah, dan STNK milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews