Rapat Paripurna, Winarti dan DPRD Bahas Raperda

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang mengusulkan sebanyak 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang, pada Sidang Paripurna yang digelar DPRD setempat. Selasa (01/09/2020).

Adapun ke-8 usulan dari eksekutif tersebut diantaranya yakni.

1. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga :  DPRD Lamtim Umumkan Bupati dan Wabup Terpilih 2020

2. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

4. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Baca Juga :  Sopir Rangkap Bandar Narkoba Diamankan Polisi

5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Tulang Bawang.

6. Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

7. Raperda tentang Penyertaan Modal.

8. Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews