Klik Gambar
Tulang Bawang Barat (HPN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (TBB) kembali mengungkap tiga pelaku tindak pidana narkotika, dua pelaku tersebut merupakan warga Tiyuh Tirta Makmur.
Kapolres TBB AKBP. Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Narkoba AKP. N. E. Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut terjadi pada hari Senin 21 September 2020, yang bermula dari laporan masyarakat bahwa dikediaman pelaku bernama EI tersebut sering dilakukan tempat transaksi narkoba.
“Dua tersangka tersebut yaitu ES (25) dan RI (25) keduanya merupakan warga Tiyuh Tirta Makmur,” ucap Panjaitan.
Lanjut Kasat Narkoba, dari kedua tersangka Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah plastik klip kecil yang berisikan Kristal putih sabu seberat 0,17 gram, selembar uang pecahan Rp100 (seratus ribu rupiah), 1 buah hp hitam merk samsung, dan 1 buah hp putih merk Vivo.
“Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melawan sedikitpun dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres,” terang Kasat Narkoba.
Tersangka dapat di jerat dengan pasal 112 tentang UU narkotika golongan 1 dan akan dikenakan masa tahanan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun tahanan. (Veri/Rilis)