Klik Gambar
Asahan (HPN) – Pemerintah Kabupaten Asahan hari ini melaksanakan kegiatan Serah terima jabatan dari Penjabat Sementara Bupati Asahan Basarin Yunus Tanjung, yang di wakili Pelaksana Harian (Plh) Bupati Asahan John Hardi Nasution, kepada Bupati Asahan Surya, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut. Senin (07/12/2020).
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara R Sabrina, Pejabat sementara Kepala Daerah dan Beberapa Bupati serta Walikota yang selesai melaksanakan Cuti.
Penyerahan kembali tugas tersebut merupakan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2018, tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 tahun 2016, tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 7 ayat 2 huruf a yang menyatakan bahwa Penjabat Sementara (Pjs) Bupati berakhir pada saat Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Dimana sebelumnya Bupati Asahan Surya, menjalani cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye dalam pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Asahan tahun 2020 ini.
Dalam Sambutannya, Sekretaris Daerah Provsu R Sabrina M.Si mengharapkan untuk tetap menjaga kohesivitas dan kondusifitas di masa tenang ini.
“Tetaplah bekerja dan mencegah pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Sumatera Utara, dengan upaya persuasif, dengan menjadikan masyarakat sebagai subyek aktif, agar masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan Covid-19 lebih tertanam dalam sanubari.” pesan Sekda Provsu.
Sabrina juga mengapresiasi Pjs Bupati dan Pjs Walikota di Sumut karena telah menjalankan tugas sementara Bupati dan Walikota.
Menurutnya, hanya orang-orang pilihan yang dipercaya Gubernur untuk mendapat tugas tambahan dengan diusulkan menjadi Pjs kepala daerah definitif.
Selain itu, Pjs juga bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Sabrina juga menambahkan, penugasan Pjs di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Utara merupakan amanat dari Undang-Undang sehingga serah terima Jabatan hari ini yang menjadi bukti ketaatan Pemda Provinsi Sumut terhadap payung hukum yang ada.
“Tidak dilihat lama tidaknya menjadi Pjs, tapi yang terpenting adalah kesempatan bagi Abdi Negara untuk berkiprah lebih baik, lebih banyak, dan lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat,” ucapnya.
Kepada Bupati dan walikota, sabrina juga mengucapkan selamat menjalankan tugas yang diemban kembali, di masa pandemi global Covid-19, serta berharap seluruh ASN di Sumatera Utara bisa menjalankan program pemerintahan dengan optimis.
Diakhir arahannya Sekdaprov itu berpesan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 desember mendatang agar para kepala daerah dapat dilaksanakan dengan aman, damai, dan sehat dengan menjalankan protokol kesehatan serta dapat meningkatkan hak pilih masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. (Bangun)