Klik Gambar
Bandar Lampung-(HPN)- Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 09 September 2021 sejumlah serasi menyebutkan ada pihak lain yang terlibat untuk meminta pihak Kejaksaan menetapkan tersangka baru kerja Proyek yang Diduga Merugikan Uang Negara Rp 480 Juta sudah Pada Tahun 2018 tersebut.
Joni Widodo SH,MH, Penasehat Hukum menyampaikan ya intinya LBH GARDA ADVOKASI NUSANTARA mendesak Jaksa harus berani mengungkap pelaku lain untuk jadi tersangka dan uang pengembalian yang disetor oleh mendiang Aan (Alm), pemilik proyek, harus segera disetor ke kas negara,” Ucapnya Joni Widodo.
Tersangka baru ada 8 orang di antara nya lainnya yaitu:
1. LH, Kadis Pasar.
2. Dss, dkk Pokja IV.
3. Aw, Pengapload dokumen penawaran.
4. Ardy, makelar pinjam perusahaan.
5. Hrm, Direktur PT. Herbeka.
6. Bd, Kabid di Dinas Pasar / PPTK.
7. Erp, Sumatera Baja /pembuat dukungan palsu, dan ini sudah dilaporkan oleh Direktur Sumatera Baja ke Polresta Bandarlampung.
8. Hdr, Kadis Disporapar sebagai makelar proyek.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Metro Muhammad Riska Saputra, mengatakan saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum, terdakwa ke tiganya dua tukang, salah satu di antara nya hanya mengetahui dan menemani untuk bertemu dengan Hrm terdakwa Syt, untuk penyelesaian permasalahan, artinya PT tersebut di pinjam oleh Syt dan pemilik PT adalah punya Hrm untuk mengklarifikasi menanyakan bagaimana jangan sampai merusak nama Hrm dan PT nya tersebut, dalam proses persidangan,” Pungkasnya. (*)