8 Syarat Calon Ketua DPC Peradi Jakut Periode 2021-2025

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta,halopaginews.com

Ketua Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) I Peradi Jakarta Utara, Maruli Tua Silaban SH MH menjelaskan bahwa calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Utara periode 2021-2025 harus memenuhi 8 persyaratan yang sudah ditetapkan panitia.

Ke 8 persyaratan tersebut adalah Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Warga negara Indonesia dengan melampirkan foto copy KTP. Telah berpraktek sebagai Advokat sekurang kurangnya 5 tahun dan melampirkan foto copy KTA dengan menunjukkkan BAS.
Tidak merangkap sebagai pejabat negara sebagai mana dimaksud dalam undang-undang advokat dengan dibuktikan pernyataannya diatas kertas bermaterai. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melangggar kode etik berdasarkan putusan dewan kehormatan, dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas materai secukupnya.
Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas bermaterai cukup. Berkantor di wilayah hukum Jakarta Utara dan adanya surat dukungan sekurang-kurangnya 5 anggota DPC PERADI SAI Jakarta Utara.
Penetapan 8 syarat bagi calon ketua tersebut adalah berdasarkan hasil rapat Panitia Steering Committee Muscab I Peradi Jakarta Utara yang diadakan di Kelapa Gading pada Kamis 23 Desember 2021.
“Persyaratan itu harus dipenuhi oleh semua calon yang maju pada pemilihan Ketua Peradi Jakarta Utara periode 2021-2025 yang akan dilaksanakan pada Selasa 28 Desember 2021 di Hotel Ibis Jalan Gaya Motor Nomor 1 Sunter, Jakarta Utara,” tandas Maruli.

Baca Juga :  Formasi Riau Layangkan Gugatan Soal Limbah PT. BSS

(Luckysun)

Dilaporkan oleh : safril