Klik Gambar
Jakarta,halopaginews.com
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo didampingi Kapolsek Kelapa Gading
Rio Mikael saat memberikan keterangan Pers di Mapolres Jakarta Utara.
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan kenderaan bermotor dengan korban berinisial AP seorang pekerja PPSU kelurahan. Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 04.35 WIB subuh di Jalan Gambang Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo didampingi Kapolsek Kelapa Gading Rio Mikael L Tobing kepada wartawan mengatakan ke 4 pelaku begal yakni AP (19), AZA (17), HNA (17) dan JS (16) berhasil diringkus empat hari setelah peristiwa kejadian, tepatnya pada 28 Februari 2022.
“Berdasarkan petunjuk keterangan saksi dan rekaman CCTV dalam waktu 4 hari tim Opsnal Polsek Kelapa Gading dan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap para pelaku di tempat berbeda,” jelas Kapolres, Selasa 1 Maret 2022 di Mapolres.
Kapolres menambahkan, korban petugas PPSU mengendarai sepeda motor miliknya saat kejadian sedang melintas di Jalan Arteri Gading Pelangi Kelapa Gading menuju tempat kerjanya. Para pelaku begal yang melihat korban dan sudah melengkapi diri dengan dua bilah senjata tajam jenis celurit, kemudian mengejar korban.
AP mengetahui ancaman sedang mengintai dirinya, kemudian menghindar dengan tancap gas masuk ke komplek perumahan sambil berteriak minta tolong kepada sekurity perumahan. Pada saat itu tersangka JS berusaha mengambil sepeda motor milik AP, namun ada perlawanan dari korban yang dibantu oleh petugas keamanan perumahan.
Tersangka lain berinisial AZA membacok korban hingga terluka parah pergelangan tangan kiri sisi kiri. Korban terus berteriak dan sekurity lainya datang sehingga ke 4 pelaku begal kabur dan tidak berhasil mengambil motor milik korban.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, sedangkan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor merk Yamaha Mio 3 warna hitam dengan Nopol B.3230 PDT, sepeda motor Honda Scoopy warna merah marun dengan Nopol B 4682 FVE, sarung clurit bahan kulit warna coklat, kemudian pakaian dan perlengkapan yang dipakai oleh para tersangka.
Para tersangka dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan korban luka berat, pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan ke 4 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.
(Lucky sun)