Lima Tahun Menjadi DPO, Akhirnya “ES” Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara

Foto, Lima Tahun Menjadi DPO, Akhirnya "ES" Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara-(HPN)- Jajaran aparat Kepolisian Resor Lampung Utara kembali meringkus DPO pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayahnya

Kali ini tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara yang berhasil meringkus ES (24) di rumah kediamannya Dusun Bedeng Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara

ES adalah terduga pelaku Curas yang selama kurang lebih lima tahun masuk dalam daftar pencarian Polsek Kotabumi Utara (DPO)

Kapolsek Kotabumi Utara Iptu A.Majid S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan telah menangkap dan mengamankan seorang DPO Curas inisial ES pada hari Selasa 1/3/2022 pukul 01.30 wib dari rumah kediamannya

Baca Juga :  DPC Partai Gelora Kotabumi Selatan Terbentuk, Andhes Tan Beri SK

Dikatakan oleh Kapolsek peristiwa tersebut terjadi kurang lebih lima tahun silam, tepatnya hari Senin 13/3/2017 sekira pukul 13.30 wib di jalan lintas Sumatera Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan dengan korban / pelapor Hermania Pratiwi (27) warga Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara

Modus operandi yang dilakukan, pelaku berjumlah dua orang (ES) bersama rekannya yang telah di tangkap lebih dahulu berikut barang bukti, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah mengejar dan memepet korban hermania yang juga mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Program Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Kotabumi Resmi di Buka

“Saat sepeda motor pelaku sudah dalam jarak dekat, pelaku lansung merampas tas korban dan korban pun berusaha mempertahankan tas miliknya dengan cara menarik, namun tali tas terputus sehingga pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan hand phone dan sejumlah uang, “ungkapnya Selasa (1/3/2022).

Kini terduga pelaku (ES) telah kita amankan di Polsek untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya kita jerat dengan pasal 365 KHP, “pungkas Iptu Majid. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum