Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN-SMSI)- Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur Dalam Rangka konsultasi ke Kementerian Sosial RI Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial mengenai Bantuan Sosial Non Tunai dan Pengajuan serta Bantuan Pemberdayaan bagi Masyarakat Usia Produktif.
Konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen mengenai Pengajuan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMP, Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tanggal 12 juni sampai 15 juni 2022 di Jakarta.
Dihadiri Anggota DPRD Lampung Timur Gede Suartiyase, ST, Made Tangkas B, ST, Alfiansyah, S. Pd, Wajid Husni, SH.MH, Hi. Supriyono, S. Ag. Badrun Susanto, Fahrudin, Made Subrata, Hi.Taufik Gani, SE, Nyoman Sariyasa, Muslih Haryono, SP.
Badan anggaran DPRD Lampung Timur melakukan konsultasi bertindak selaku pimpinan Rombongan Hi.Taufik Gani, serta beberapa Anggota Badan Anggaran lainya, menggali informasi mengenai bantuan non tunai serta bantuan pemberdayaan bagi masyarakat usia produktif.
Konsultasi tersebut langsung diterima oleh selaku Dirjen Pemberdayaan Sosial Beni Sujanto di dampingi Koordinator Bagian Program dan pelaporan Yadi, Direktorat Jaminan Sosial Irwan, Bagian Program Daniel dan Dirjen Perlindungan Aida.
Target utama Bansos PKH dan Program Sembako. Kementerian sosial menyampaikan bahwa data yang masuk dari Pusdatin melalui operator sis enji tugas input data, bekerja sama-sama dari tingkat desa/kelurahan RT/RW, divalidasi oleh Dukcapil dan Dinas Sosial, ” Ujarnya.
PKH LINJAMSOS target KK diatas 40-60 th, kategori ibu hamil, anak usia dini,SD,SMP, SMA, Lansia dan disabilitas.Penyalur himbara (Bank), pelaksanaan bantuan KPM.
Adapun Kriteria penerima bantuan sosial PKM Non Tunai. Menurut Kriteria komponen kesehatan meliputi, Ibu hamil atau menyusui,Anak berusia 0-6 tahun.
Kriteria Komponen pendidikan meliputi,Anak SD, Madrasah Ibtidaiyah, sederajat, Anak Smp, Mts, sederajat, Anak SMA, Madrasah Sederajat, Anak sekolah 6-21tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial,
Lanjut usia mulai dari 60 tahun dalam keluarga PKH. Penyandang disabilitas dalam keluarga PKH.
Kriteria RT Dinding dan atau atap dalam kondisi rusak yang sangat membahayakan keselamatan penghuninya. Lantai terbuat dr tanah, papan, bambu atau semen atau keramik dalam kondisi rusak.
Selain tidak memiliki tempat mandi,cuci dan kakus. Luas lantai kurang dari 7.2 m persegi,dari data tersebut di atas dapat diketahui bahwa kriteria yang patut dan wajib menerima bantuan langsung non tunai, maupun bantuan pemberdayaan masyarakat produktif,selama ini banyak salah sasaran, “Tutupnya. (Rls/Eko)