Buronan Kasus Curat di Tangkap Tekab 308 Gabungan Polres Lamtim

Foto, Buronan Kasus Curat di Tangkap Tekab 308 Gabungan Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Setelah sempat menjadi buronan polisi sejak tahun 2021 lalu, akhirnya pelaku pencurian HP di Lampung Timur, berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Melinting Iptu Saipullah , pada Minggu (7/8), menyampaikan bahwa inisial para pelaku adalah SP (26) dan JD (29) warga Kecamatan Jabung.

“Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah SY warga Kecamatan Melinting, pada September 2021 lalu,” kata Saipullah.

Baca Juga :  Satbinmas Polres Lamtim Hadiri Reses DPRD Lampung Timur di Desa Taman Negeri

“Para pelaku diduga melakukan aksi kejahatannya dengan cara masuk ke rumah korban, melalui pintu belakang, kemudian mengambil 2 unit Telepon Genggam,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, selanjutnya tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Melinting, Gunung Pelindung, dan Jabung, melakukan upaya paksa penangkapan.

Baca Juga :  Danramil Sukadana Hadiri Rakor Persiapan Germas Desa Donomulyo

Para pelaku selanjutnya langsung dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum, guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukannya.

“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (humas/lamtim)

KASIEHUMAS POLRES LAMTIM
IPTU HOLILI
Email : humasporeslamtim@gmail.com
Twitter: @humaspolreslamtim
FB: humas_polreslamtim
IG: @humas_polreslamtim

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum