Kajari Lambar, Lakukan Pelaksanaan ABH Terkait Perkara Pembunuhan

Foto, Kajari Lambar, Lakukan Pelaksanaan ABH Terkait Perkara Pembunuhan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Barat-(HPN)- Kejaksaan Negri Lampung Barat melakukan pelaksanaan tahap dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas perkara tindak pidana umum, pembunuhan terhadap anak, Agra Prasetiya Bin Ahmad Subhan pada beberapa bulan lalu, Kamis, (18/8/22).

Dalam siaran Persnya, Nomor : PR – 19/ L.8.14/ Dip.4/ 08/ 2022 pada hari kamis sekira pukul 15.00 WIB di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah dilaksanakan penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti (Tahap II) atas Perkara Tindak Pidana Umum Pembunuhan yang dilakukan oleh Anak DM, dan Anak RCW, serta Anak RY, Anak RAP, Anak DP dan Anak ST.

Dalam tahap dua tersebut juga dihadiri pengacara dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS);
Kasus Posisi Tindak Pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut, terjadi pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Sungai Way Kabul Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten setempat.

Baca Juga :  DPC PKB Lampung Barat, Gelar Vaksinasi di Pekon Tanjung Raya

Adapun motif awal anak pelaku dan kawan-kawan dikarenakan anak RCW memiliki dendam dengan anak korban yang selanjutnya Anak RCW menghubungi temanya yaitu Anak DM yang kemudian Anak DM dan Anak RCW dibantu dengan Anak RY, Anak RAP, Anak DP dan anak ST merencanakan pengeroyokan kepada anak korban.

Selanjutnya, Anak DM, dan Anak RCW, serta Anak RY, Anak RAP, Anak DP dan Anak ST dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Baca Juga :  Sandiaga Uno :Bawa Pulang Buku Saku dari Sekjend GenPI Lampung

Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) para Anak Pelaku dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Lampung Barat selama 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 s/d 22Agustus 2022.

Seperti di ketahui, pelaksanaan Penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan lancar dan kondusif dengan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lambar. (bg’one)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum