Polres Lampung Timur Kembali Ringkus Aksi Kasus Curanmor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Pelaku pencurian sepeda motor, di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan pada Selasa (13/9), menyampaikan bahwa tindak pidana tersebut menimpa korban MR (31) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Peristiwa kejahatan diduga berawal pada Minggu (11/9/22), saat korban pulang dari sawah, dan meletakkan sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 4384 FML, dibagian belakang rumahnya.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Sosialisasi Kompetisi Sepak Bola Liga Santri Piala KASAD 2022

Korban kemudian mandi dan sholat, saat hendak berangkat kembali ke sawah, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempatnya.

Kapolres menambahkan Pihak Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan terkait peristiwa curanmor ini, segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus meringkus 3 tersangka, yang diduga terlibat dalam peristiwa kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Nasionalisme, Dansatgas TMMD Kodim 0429/Lamtim Himbau Warga Serentak Pasang Bendera Merah Putih

Inisial ke-3 tersangka, yang berhasil diringkus Petugas Kepolisian adalah RD (30) warga Kecamatan Jabung, ML (30) dan AS (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

“Sebagai barang bukti, Petugas Kepolisian juga telah menyita dokumen kendaraan bermotor, kunci letter T, telepon genggam, dan pakaian” tutupnya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum