Wahdi Siradjuddin, Menjadi Narasumber Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Sistem penegakan hukum di Indonesia belum mampu memberikan efek jera terhadap penjahat narkoba. Mahasiswa dan masyarakat harus berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu ditegaskan Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin saat menjadi narasumber Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang diselenggarakan Badan Kesbangpol di aula Kecamatan Metro Timur, Rabu (19/10/2022).

Menurut Wahdi, kondisi rawan darurat narkoba di Indonesia disebabkan oleh kondisi geografis yang terbuka, sehingga narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia.

Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak. Demografis yang sangat besar (255 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba.

Baca Juga :  Sekda Metro Ir.Bangkit Haryo Utomo, Mengapresiasi Festival Kaum Muda Metro Mengeksplorasi Industri Seni

Kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp84,7 triliun biaya private dan sosial. Sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba. Modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang.

Narkoba sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusak manusia terutama fungsi kerja otak, fisik dan emosi. Saat ini, lembaga pemasyarakatan (LP)-pun telah bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.

Peran serta masyarakat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 104 – 108, disebutkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu dalam P4GN, ucapnya.

Baca Juga :  Walikota Metro Didampingi Wakil Walikota Metro, Hadiri Pembukaan Pencanangan Kampung Literasi Metro

Menurut dia, mahasiswa dan juga masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya P4GN. Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang/BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan /peredaran gelap narkotika.

Ketentuan pidananya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman akan dipidana serta di denda.

Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh seluruh mahasiswa yang hadir. (**)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum