Polres Lampung Timur Awasi Peredaran Obat Dan Sirup

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polres Lampung Timur Polda Lampung, melaksanakan pengawasan dan himbauan di Apotek dan toko-toko obat yang berada dalam wilayah kabupaten Lampung Timur, Senin (24/10/22). Upaya itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan sosialisasi peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, hari ini Polres Lampung Timur dan jajaran melakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menindaklanjuti himbauan Badan POM Republik Indonesia terkait informasi keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022” ucapnya.

Dia menambahkan pihaknya masih menemukan banyak Apotek yang masih memajang obat sirup untuk diperjualbelikan, akan hal itu personel Polres Lampung Timur langsung memberikan himbauan kepada pihak Apotek untuk menarik dan tidak mengedarkan atau menjual kepada masyarakat jenis-jenis obat sirup yang termasuk dalam larangan edar dari BPOM RI tersebut.

Baca Juga :  Menyimpan Narkoba, Seorang Pemuda Terciduk Polres Lampung Timur

Perlu diketahui jenis obat yang telah ditarik dari peredaran sebanyak 5 jenis parasetamol berdasarkan himbauan dan pengawasan BPOM terhadap obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022 diantaranya Termorex Sirup (obat demam) Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1.

Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu) Produksi PT Yarindo Farmatama dengan Nomor izin edar DTL0332708637A1. Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan Flu) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1.

Baca Juga :  Jelang Kenaikan BBM Subsidi, Polisi Akan Tidak Tegas, Jangan Coba-coba Lakukan Aksi Penimbunan BBM Bersubsidi

Unibebi Demam Sirup (obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1. Unibebi Demam Drops (Obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1.

Kapolres Zaky Alkazar Nasution menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Timur untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair/sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter.

“Semoga dengan adanya himbauan antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan dilaksanakan oleh Polres Lampung Timur agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair/sirup untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan,”pungkasnya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum