Jum’at Curhat, Kapolres Lamtim Berikan Jawaban Warga Desa Trimulyo

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Jum’at Curhat Bersama Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, di balai Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, jum’at (20/1/23).

Dihadiri Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.I.K , M.H.,PJU Polres Lampung Timur, Camat Sekampung Suparman, S.IP, Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khbisbiyantoro,S.Pd,M.H,Danramil sekampung  Kapten Inf Damiri Bakri,Kepala desa Trimulyo Alin Setiawan, dan Masyarakat.

Dalam Sambutannya, Camat Sekampung menyampaikan, saya sangat berterima kasih kepada bapak Kapolsek, Kapolres Lamtim sudah meluangkan waktunya untuk datang di wilayah kami berjumlah 17 desa mayoritas penduduknya petani dgn jumlah penduduk rata-rata domisili suku jawa, “ucapnya.

Untuk situasi wilayah aman kondusif tapi ada sedikit permasalahan di desa Trimulyo. Nanti kita bahas dalam sesi tanya jawab, ” tuturnya.

Foto, Kapolres Lampung Timur
Foto, Kapolres Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menyampaikan saya membawa rombongan pju dari Polres Lamtim, dengan
maksud dan tujuan kami kesini ingin membangun silahturahmi antara polisi dgn masyarakat,” ujarnya Zaky.

Kami ingin mengetahui apa keluhan masyarakat agar kami bisa mendengar langsung dan bisa langsung membangun komunikasi. Disini lah kami butuh informasi dan dukungan para toko agar kami bisa menjaga situasi kamtibmas khususnya wilayah kecamatan sekampung,

“Mari untuk menciptakan Kamtibmas dilingkungan kita, Agar kita saling membantu memberikan informasi kepada ke pihak kepolisian, karena Polisi butuh bantuan warga untuk sama sama menjaga keamanan, memberikan informasikan kepada kami, kita menjadi polmas yaitu menjadi polisi sendiri, keluarga dan lingkungan, “imbaunya.

Baca Juga :  DPD APKAN Lamtim Resmi Melaporkan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Ke Inspektorat

“Mengapa pihak kepolisian memanggil warga, itu hanya untuk dimintai keterangan agar mengetahui benar dan tidaknya, sehingga mengetahui siapa yang menitip, karena warga yang mengetahui yaitu warga sendiri, “tuturnya.

Polres Lampung Timur sudah bersurat ke pihak BRI untuk segera mencairkan sesuai dengan nama nama rekening yang mendapatkan ganti rugi dampak pembangunan bendungan marga tiga tersebut.

Jika nilai yang ada di rekening itu memang hak bapak ibu sekalian silahkan ambil, namun jika sebagian ada bukan hak saudara maka kembalikan ke negara atau pertanggung jawabkan secara hukum.

Karena kelebihan itu merupakan kerugian negara, silahkan kembalikan kepada negara bukan kepada polisi, yang menentukan salah atau bukan itu bukan polisi tapi hakim di pengadilan.

“Sebagian besar warga banyak yang petani dan jika pagi sampai sore banyak yang tidak dirumah, sehingga kami bisa menemui langsung warga dimalam hari, itu sebenernya hanya ingin mencari keterangan langsung kepada warga yang lahan terdampak bendungan marga tiga.

“Sudah dihitung dan ditetapkan nominal oleh pemerintah kenapa warga disuruh memulangkan.

Ada beberapa kesalahan dari awal yang dilakukan tim satgas, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap beberapa pemilik lahan dan ada temuan dari 299 hanya 9 yang memang bener-bener sesuai haknya, dan 290 ada nilai lebih yang bukan haknya maka kami menghimbau untuk mengembalikan yang bukan hak saudara silahkan pulangkan ke negara daripada harus mempertanggung jawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Respon Cepat Polres Lampung Timur, Tangani Peristiwa Penembakan Warga Di Marga Tiga

Sedangkan untuk diluar 299 silahkan untuk yang memang haknya ambil saja semuanya tapi apabila ada lebihnya silahkan kembaikan ke negara dan yang memang benar benar hak saudara silahkan ambil insyaAllah tidak menjadi masalah dikemudian hari.

“Agar meminta maafnya ke negara, bahwa yang menentukan salah atau tidaknya itu pengadilan kami hanya menjalankan penegakan hukumnya.

Pihak kepolisian memiliki dokumen foto lahan dari tahun 2019, 2020 dan 2021. Itu juga menjadi dasar BPKP untuk melakukan perhitungan.

Sementara itu, Bahwa BPKP menyampaikan tidak boleh dilakukan penanaman setelah Penlok. Sehingga saya menghimbau kepada warga yang lahannya terdampak bendungan marga tiga apa bila ada yang bukan hak saudara silahkan mengembalikan ke negara dan apa bila saudara yakin itu memang hak saudara silahkan saudara Ambi insyaallah tidak ada permasalahan di kemudian hari, “tutupnya.

Perlu diketahui, Dari sesi tanya jawab Salah satu warga Triwinarti Menyampaikan yang pertama tentang keamanan di Desa Trimulyo bahwa kemarin sempat adanya Kehilangan Sepeda motor, dengan cara masuk rumah, ” ucapnya.

Keduanya, Bahwa warga di Panggilan kaitan dengan Dampak Pembangunan Bendungan Marga Tiga di Polres Lamtim, kenapa warga harus dipanggil,”ungkapnya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum