Belum Ada IMB, Tanah Aset PT.Pos Purbolinggo Yang Disewakan Pihak Swasta Sudah Mendirikan Bangunan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Tanah Aset Kantor PT. Pos di Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur disewakan dan bangun ruko oleh pengusaha swasta.

Pasalnya tanah aset kantor PT.Pos Purbolinggo di sewakan oleh pihak pengusaha swasta di Purbolinggo.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Kepala PT Pos Purbolinggo Hendro mengatakan terkait tanah aset PT.Pos Purbolinggo di sewakan, itu biasa nya pribadi, nilai sewa nya juga gak paham, karena yang mengelola aset semua nya itu dari kantor PT. Pos pusat Provinsi Lampung, “ucapnya hendro. Selasa (9/5/23)

Bahkan,yang menyewa orang mana saya tidak tahu dan tidak paham. Mou kerjasamanya seperti apa, saya tidak tahu mas. Karena pengelolaan aset itu semuanya ke kantor Pos pusat. Percuma saja tanya ke saya, karena saya gak mengerti, “kata hendro.

Foto, mendirikan bangunan di kantor pos Purbolinggo
Foto, mendirikan bangunan di kantor pos Purbolinggo

Selain itu masalah penyewaan aset tanah kantor Pos itu saya gak ngerti, dan yang mendirikan bangunan ruko itu saya tidak paham, terkait IMB semua saya tidak tahu, tanya saja sama pekerja nya itu, “dalihnya.

Baca Juga :  Biadab, Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandung

Di tempat yang sama, pekerja kuli bangunan mengatakan yang bangun ruko ini setahu saya mas Eko yang punya ruko depan itu nurwangsah, mungkin yang menyewa juga dia, Kalau ukuran bangunan ruko ini, lebar 12 meter dan panjang 16 meter, “kata saridi.

Sementara itu, Rido pengusaha foto copy yang menyewa tanah aset kantor PT.Pos Purbolinggo ia mengatakan untuk pembangunan ruko itu yang berdiri di tanah aset milik kantor pos purbolinggo, setahu saya yang menyewa mas Eko ruko depan itu, “ucapnya.

“Kalau tempat usaha punya saya ini, masalah mou kerjasama dari kakak muhaimin, karena saya cuma nerusin saja, dan saya menyewa sudah berjalan 6 tahun ini, dan Mou nya masih atas nama kakak, ” tuturnya.

Baca Juga :  Petani di Lampung Timur Dibawa ke Kantor Polisi Akibat Terlibat Judi Online

Terkait isi Mou kerjasamanya itu, yang saya baca ini tanah aset PT. Pos milik Negara setiap tahun ada batas waktu pembayaran sampai bulan 10 dan bertanda tangan bermaterai, dulu dari pusat palembang waktu itu mas, “katanya.

Harga sewa ngikutin harga palembang waktu itu, pertama kali harga sewanya Rp2.500,000, ” Tau-tau langsung naik hampir Rp.6 juta pertahun,” terangnya ridho. (Tim)

Berita ini hingga di terbitkan belum konfirmasi pihak penyewa tanah aset kantor PT. Pos dan belum konfirmasi Pihak Kepala Kantor PT. Pos Pusat Provinsi Lampung.

Terkait Ijin mendirikan bangunan IMB belum terpasang di area pembangunan gedung ruko tersebut. Kepala PT. Pos Purbolinggo terkesan menutupi seolah tidak tahu.

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum