Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Meningkatnya jumlah permohonan cerai di Pengadilan Agama (PA) Sukadana yang mencapai 30 persen terhitung Januari – Desember 2022.
Pada tahun 2022 tercatat angka perceraian di meningkat ada kurang lebih 2800 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Sukadana,Kabupaten Lampung Timur, sudah pasti yang menyandang status janda meningkat,” jelas Usman Ahmad di Kantor Pengadilan Sukadana, desa Pasar Sukadana Lampung Timur. (05/23)
Lebih lanjut ia menambahkan tingginya kasus perceraian disebabkan berbagai hal.
“Faktor Ekonomi, hadirnya orang ke tiga (Perselingkuhan) serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga( KDRT) masih menjadi alasan tertinggi dari problem Rumah tangga lainnya”,tambahnya.
Sementara di tahun 2023 terpantau pula telah ada beberapa gugatan cerai yang telah masuk ke Pengadilan Agama Sukadana. (*)