Polres Lampung Timur Berhasil Menangkap Pengguna Narkoba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lampung timur Polda Lampung membawa paksa seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, Sabtu (20/5/23) menjelaskan Inisial PW (31) warga Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung timur.

Pada hari Jum’at (19/5/23) sekira pukul 19.00 wib, Sat Res Narkoba melakukan penggerbekan terhadap PW(31) di duga melakukan pengedaran Narkoba di desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung timur.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur, Tangkap Kedua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, setelah dilakukan Intograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka.

Adapun Barang Bukti yang di amankan berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.16 Gram.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum