Janggal!! Ketua DPD APKAN Lamtim, Tidak Puas Dengan Jawaban KPUD Yang Dilayangkan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Kabupaten Lampung Timur kembali melayangkan surat Klarifikasi kedua tertanggal 25 Mei 2023 untuk menanggapi jawaban KPUD Lampung Timur terhadap surat Klarifikasi pertama tertanggal 22 Mei 2023 perihal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu Pencalonan Bakal Calon DPRD (Bacaleg) Kabupaten Lampung Timur.

“Sebelumnya, terimakasih kepada saudara Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten Lampung Timur, atas jawaban dan tanggapan yang cepat, pada kesempatan ini,kami mengapresiasi”, ucap Ketua DPD APKAN Lampung Timur Husnan Efendi di sekretariat setempat, Jum’at (26/05/2023)

“Akan tetapi jawaban dari KPUD Kabupaten Lampung Timur, agak sedikit ganjil dan kurang Pas, karena tidak mencantumkan aturan lainnya diluar Aturan PKPU sebagai acuan lainnya, karena para Bakal Calon Legislatif ini adalah merupakan para Bakal Calon Wakil Rakyat bukan Calon dari Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur,” terangnya.

Menurut Husnan, adapun dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh KPU Lampung Timur adalah tentang Dasar Persyaratan Pencalonan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) oleh KPU melalui PKPU No 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota, dengan acuan tentu saja harus mengacu Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 serta aturan lainya yang menyangkut Pekerjaan dan Profesi para Bakal Calon Legislatif ini.

Baca Juga :  Tanamkan Disiplin Prajurit, Kodim 0429/Lamtim Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Selanjutnya, kesalahan KPUD Lampung Timur dalam menyeleksi/memverifikasi semua berkas para bakal Legislatif tahun 2024 tersebut kurang Cermat & Teliti, Berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023, yang saat ini sedang melaksanakan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Lampung Timur melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON)), disebutkan Bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT tanggal 3 Oktober 2023.

“Yang seharusnya, apabila ada Bakal Calon Anggota DPRD Lampung Timur yang berasal dari ASN, Kepala Desa / Perangkat Desa, Anggota TNI, anggota POLRI, pegawai BUMN/BUMD, pada saat Pendaftaran, seharusnya melampirkan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri atas nama Pribadinya,

Baca Juga :  Bulan Suci Ramadhan, DPD APKAN Lamtim, Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Oleh karenanya, sudah menjadi Bakal Calon yang di usung dari salah satu Partai Politik, yang secara tidak langsung dan terlihat berfaliasi dengan salah satu Partai Politik dan sudah menjadi salah anggota dari Partai Politik di Maksud, karena Undang-Undang dan Peraturan yang mengaturnya sudah jelas ada dan Final.

Berdasarkan, Investigasi DPD APKAN Lampung Timur, masih ada ASN dan Kepala Desa yang belum melampirkan surat pengunduran diri, pada saat pendaftaran penerimaan Bakal Calon DPRD Lampung Timur.

Untuk diketahui, surat klarifikasi ke 1(satu) maupun klarifikasi ke 2(dua) yang di layangkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Timur juga telah di tembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur. (Tim/*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum