Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Selatan-(HPN)- Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan Konferensi Press perkara dugaan tindak pidana mengenai dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Wanita berkebutuhan khusus (Disabilitas).

Bertempat di Lobby gedung Ditreskrimum Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri S.H.M.H., melaksanakan ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban disabilitas, Senin (31/7/23).

Telah terjadi tindak pidana yang dilakukan pelaku An. AR, 34 tahun pria asal Pringsewu yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan modus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.

Kombes Umi menjelaskan dalam Konferensi Press “Bahwa pelaku AR mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di pantai sebalang, pada saat itu ia mendekati korban dan meminta nomor handphone yang selanjutnya keduanya melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telephone dan Whatapss secara intens” ungkapnya

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan, Kapolres Lamtim Cek Pelayanan Satu Atap Hingga Uji Sim

Selanjutnya, “Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban Sdri. Mk yang mempunyai kebutuhan khusus (Keterbelakangan Mental) dengan cara mengarahkan korban Sdri. Mk agar dapat menuju ke Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi yang beralamatkan di jl. Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dan selanjutnya pelaku AR melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 2 (Dua) Kali, “Ujarnya.

Atas kejadian yang dialaminya tersebut korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan ke kantor Polisi.

Baca Juga :  Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 114 Kg

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) potong baju kaos warna pink, 1 (Satu) potong celana panjang warna hitam, 1 (Satu) potong baju Jump Suit warna merah, 1 (Satu) potong celana dalam warna pink, 1 (Satu) Potong BH warna pink dan 1 (Satu) Unit Hp merk Hotwav yang berisikan pesan Whatsapp.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 6 huruf c Undang – undang Republik Indonesi No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum