Klik Gambar
Kota Metro-(HPN)- Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Metro Lampung membebaskan narapidana sebanyak 8 orang.
Sebenarnya semua ada 10 orang. Tapi yang dua orang belum karena dia harus menjalani kurungan pengganti dendanya,”kata Kalapas Kota Metro Lampung, Muchamad Mulyana, usai upacara memperingati HUT RI bersama Walikota Metro di Lapas setempat, Jl. Ahmad Yani No.213, Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung, Kamis (17/08/2023).
Dirinya menerangkan, ada sebanyak 482 orang narapidana yang menerima remisi kategori remisi 1 umum (artinya menerima hukuman sebagian).
“Kemudian ada 10 orang yang mendapatkan R2 atau remisi seluruhnya. Sehingga, ketika mendapatkan remisi hari ini pun habis masa pidananya, sehingga bisa dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan,” ucapnya.
Seharusnya ada 10 orang yang bebas Tapi hari ini kita bereskan 8 orang yang duanya belum, karena dia harus menjalani kurungan pengganti dendanya.
Remisi adalah hak daripada Narapidana, namun yang telah memenuhi sarat.
Persyaratannya adalah, mereka sekurang-kurangnya minimal telah menjalani hukuman 6 bulan sebelum tanggal 17 Agustus, dan mengikuti pembinaan program dengan baik.
Untuk narapidana teroris sedang kita usulkan untuk mendapatkan remisi, tapi memang prosesnya belum selesai.
Karena, salah satu syarat yang harus mereka ikuti adalah mengikuti program pembinaan radikalisasi yang kita lakukan bersama-sama dengan BNPT.
Ada tiga orang narapidana terorisme yang kita usulkan, yang semuanya sudah NKRI, dan semuanya akan kita proses bisa mendapatkan haknya, “ungkapnya.
Diakhir penyampaiannya, dirinya pun menyampaikan kepada media bahwa, mantan Kepala Dinas LH Kota Metro telah bebas pada tanggal 11 Agustus kemarin mendapatkan cuti bersyarat, pungkasnya. (Red)