Demi Sang Buah Hati Seorang Ayah Rela di Pesakitan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Terdakwa Daniel Marshall Hisar Pardamean (DMHP) rela duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lampung Timur.

Ini setelah istrinya Shelvia melaporkan dirinya atas tuduhan memberikan keterangan palsu.

Dalam persidangan terdakwa DMHP memastikan bila upayanya membuat paspor untuk sang anak yang hendak di bawa ke Singapura adalah untuk menyelamatkan kesehatan sang anak dengan pemberian imunisasi berupa vaksin.

Sayang niat baiknya untuk sang buah hati Ezekiel tidak didukung Shelvia yang saat itu masih berstatus sebagai istri terdakwa dengan tidak menyerahkan paspor anaknya. Padahal sang anak yang lahir di Singapura seharusnya menjalani imunisasi vaksin disana.

Sehingga terdakwa DMHP terpaksa membuat paspor baru dengan membuat laporan kehilangan paspor sang anak tercinta ke Polsek Braja Selebah Lampung Timur dan mengurus pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi Kotabumi Lampung Utara.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Antara Pimred Halopaginews Dengan Kepala Disdikbud Lampung Timur

“Terdakwa ini orang baik, hanya saja memang kurang didukung Shelvia istri terdakwa saat itu yang hendak membawa anak tercinta Ezekiel untuk vaksin di singapura sehingga solusinya ya buat paspor baru, “ Ujar Zulkifli Sitompul, Kuasa hukum Terdakwa DMHP, Rabu (27/9/2023)

“Bagaimana gak buat paspor baru, Istrinya Shelvia sendiri gak ngasih paspor anaknya kepada klien saya, ya solusinya buat keterangan kehilangan, biar bisa buat paspor baru,” Tambah Zulkifli Sitompul.

Sebagai Kuasa Hukum dari Terdakwa DMHP dirinya meminta pertimbangan Hakim untuk kemanusiaan terdakwa yang sangat mencintai buah hatinya. Lantaran selama di singapura sang anak tak kurang suatu apapun dan dalam kondisi baik-baik saja.

“Semua yang dilakukan terdakwa semata-mata karena kecintaan terdakwa dengan sang anak yang lahir di singapura dan akan lebih baik mendapatkan vaksin di singapura,” sebut Zulkifli.

Baca Juga :  Bupati Lampung Timur, Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Dengan Tanam Pohon

Diketahui kasus ini bermula dari laporan Shelvia Istri Terdakwa DMHP saat itu, yang mendapati anaknya berada di Singapore dari kunjungannya di Bulan November 2022 dari bayangan anak kecil dari balkon apartemen suami.

Setelah Dikonfirmasi oleh KBRI Singapore bahwa anak Ezekiel masuk ke Singapore tanggal 8 Oktober 2022 dengan passport baru.

KBRI Singapore juga menyatakan ada dugaan surat kehilangan yang menjadi alasan utama petugas imigrasi Kotabumi Lampung Utara mengeluarkan passport baru anak.

Sidang dengan agenda Eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum kejari Lampung Timur akan digelar pekan depan. Dimana Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 263 KUHP.

Zulkifli Sitompul, Kuasa hukum Terdakwa DMHP, Berharap ada keadilan dari pengadilan negeri lampung timur. (*) di kutip RadarTV

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum