Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Merasa percaya atas perihal itu, lalu Tabrani melalui seseorang rekannya mencari pengurus Masjid/ Mushola, Kepala TK/PAUD, Ketua Kelompok Tani (Poktan) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Desa Pasar Sukadana yang berminat mengajukan permohonan bantuan dana hibah tersebut.
Singkat cerita, ditemukan Kepala TK/ PAUD dan Pengurus Yayasan Desa Pasar Sukadana, keduanya bersedia untuk membuat proposal pengajuan permohonan bantuan dana hibah dalam bentuk PDF, lalu proposal dalam bentuk PDF tersebut diteruskan oleh Tabrani kepada Arinal Junaidi.
Kemudian, kedua proposal tersebut diterima dan langsung diteruskan oleh Arinal Junaidi kepada seseorang yang bernama Mohammad Riski Maulana dengan jabatan sebagai Bendahara Umum Kantor Gubernur Propinsi Lampung.
Bahkan tak berselang lama Mohammad Riski Maulana segera menghubungi Tabrani melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP. : 085708811030.
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, perkenalkan saya Mohammad Riski Maulana selaku bendahara umum kantor gubernur Lampung,” kata Mohammad Riski Maulana kepada Tabrani pada Jum’at, 30 November 2023 pukul 14.35 WIB.
Lebih lanjut, Bendahara Umum itu menambah, “Mohon izin saya mau proseskan dana hibah tahap pertama untuk lembaga bapak,” tambah Bendahara Umum Kantor Gubernur Propinsi Lampung itu.
“Apakah benar ini proposal dari bapak yang dikirimkan oleh bapak gubernur Lampung Arinal Junaidi?,” Tanyanya.
Tabrani pun membenarkan bahwa kedua proposal tersebut memang baru saja dikirimkannya kepada Arinal Junaidi.
“Iya benar pak memang baru saya kirim tadi,” jelas Tabrani menimpali.
Tak perlu menunggu lama, proses dilakukan hanya dalam hitungan menit, Mohammad Riski Maulana Bendahara Umum Kantor Gubernur Propinsi langsung mengirimkan bukti transfer ke rekening atas nama TK/PAUD senilai Rp.30,000. kepada Tabrani.
Dengan rincian Rp.20 juta untuk pembangunan TK/PAUD dan Rp.2 juta untuk Tabrani serta Rp.8 juta diminta oleh Muhammad Riski Maulana agar di transfer kembali ke Panti Asuhan dan kaum dhuafa.
“Jadi untuk tahap pertama lembaga bapak 20 juta dan untuk bapak pribadi 2 juta dan yang 8 juta untuk panti asuhan dan dhuafa,”
Mohammad Riski Maulana mendesak Tabrani segera mentransfer uang Rp.8 juta untuk Panti Asuhan dengan nomor rekening 472401023796507 BRI atas nama Paulina Savera Hanu.
“Jadi untuk bukti transfer ke panti asuhan yang 8 juta bapak fotokan, lalu kirimkan saya, akan saya buat laporan pembukuan kantor untuk pusat sekaligus untuk lampiran proses dana hibah tahap kedua lembaga bapak ustad,”
Namun, Tabrani meminta agar supaya Bendahara Umum bersabar menunggu sampai hari ini Senin, 4 Desember 2023 agar Kepala TK/ PAUD melakukan pengecekan rekening sekaligus penarikan dan mentransfer uang Rp.8 juta dimaksud.
Selain itu, proses transfer bantuan dana hibah juga telah dilakukan oleh Muhammad Riski Maulana ke sebuah Yayasan di Desa Pasar Sukadana sebesar Rp.30 juta. Sedangkan Rp.10 juta disebut kelebihan, Riski meminta kembali ditransfer ke nomor rekening Yayasan Yatim-piatu dan Kaum Dhuafa seperti tersebut diatas.
Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan ke nomor rekening Yayasan ternyata kosong, tidak terdapat bantuan dana hibah Rp.30 juta yang ditransfer oleh Muhammad Riski Maulana Bendahara Umum Kantor Gubernur Propinsi Lampung tersebut.
“Ada kawan di Samsat saya suruh ngecek rekening, ya (ternyata) kosong, abis Isa nelpon bendahara, mohon maaf katanya kelebihan transfer, jadi harus dikembalikan 10 juta, untung tadi malem nggak transfer,” tutur Ketua Yayasan dengan nada kecewa dihadapan Tabrani.
Sebelumnya telah diberitakan oleh metrodeadline dengan judul “Modus Penyalur Bantuan Dana Hibah Atas Nama Pemerintah Propinsi Lampung” pada, 3 Desember 2023. (Ropian kunang)