Klik Gambar
Sukadana-Halopaginews.com- Kejaksaan Negeri Lampung Timur terima pengembalian uang sebesar Rp1.490.242.750 hasil temuan BPK yang di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada anggaran Makan Minum Bupati Lampung Timur dan Wakil Bupati di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022, Selasa (6/2/2024).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Bupati Lamtim Dawam Rahardjo bersama Kabag umum Sekretariat Daerah kabupaten lampung timur, Triwahyu Handoyo, Inspektur Lamtim Ahmad Zainuddin, Kajari Lampung Timur Agus baka. Kasi pidsus Marwan, kasi Intel Muhammad Roni.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka dalam keterangannya menyebutkan Uang yang ada di meja nantinya akan dikembalikan kepada Kasda Lampung Timur.
“Hari ini Selasa 6 Februari 2024 tepat pada pukul 14.00 WIB kami terima pengembalian uang sebesar Rp1.490.242.750 dari bagian umum Sekretariat Daerah kabupaten lampung timur hasil temuan BPK tahun Anggaran 2022,” ujar Kajari di dampingi kasi Pidsus.
“Nanti setelah konferensi ini uang akan di bawa dan akan dikembalikan ke Kasda Lampung Timur,” tambahnya.
Bupati Lamtim Dawam Rahardjo saat diminta keterangan mengatakan temuan dari BPK ini akan masuk kembali ke Kas daerah.
“Yang pasti temuan BPK ini akan dikembalikan ke Kas daerah, dan untuk OPD lain bila ada temuan nanti akan juga di kembalikan,” ujar Dawam.
“Saya harap semua bisa tertib administrasi,” tandas Bupati.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Lamtim merilis terkait temuan BPK pada bagian umum Sekretariat Daerah kabupaten Lampung Timur. (Rilis)