Temuan BPK, Kejari Terima Pengembalian Uang Anggaran Makan Minum Bupati Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Sukadana-Halopaginews.com- Kejaksaan Negeri Lampung Timur terima pengembalian uang sebesar Rp1.490.242.750 hasil temuan BPK yang di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada anggaran Makan Minum Bupati Lampung Timur dan Wakil Bupati di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022, Selasa (6/2/2024).

Hadir dalam konferensi pers tersebut Bupati Lamtim Dawam Rahardjo bersama Kabag umum Sekretariat Daerah kabupaten lampung timur, Triwahyu Handoyo, Inspektur Lamtim Ahmad Zainuddin, Kajari Lampung Timur Agus baka. Kasi pidsus Marwan, kasi Intel Muhammad Roni.

Baca Juga :  Rapat DPRD,Anggaran Perubahan Lamtim dari Rp2,422 Trilyun Menjadi Rp2,305 Triliyun

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka dalam keterangannya menyebutkan Uang yang ada di meja nantinya akan dikembalikan kepada Kasda Lampung Timur.

Foto, Barang Bukti Diduga hasil korupsi
Foto, Barang Bukti Diduga hasil korupsi

“Hari ini Selasa 6 Februari 2024 tepat pada pukul 14.00 WIB kami terima pengembalian uang sebesar Rp1.490.242.750 dari bagian umum Sekretariat Daerah kabupaten lampung timur hasil temuan BPK tahun Anggaran 2022,” ujar Kajari di dampingi kasi Pidsus.

“Nanti setelah konferensi ini uang akan di bawa dan akan dikembalikan ke Kasda Lampung Timur,” tambahnya.

Baca Juga :  Juara-II Festival Qosidah Se-lampung Diboyong Group Qosidah Lampung Timur

Bupati Lamtim Dawam Rahardjo saat diminta keterangan mengatakan temuan dari BPK ini akan masuk kembali ke Kas daerah.

“Yang pasti temuan BPK ini akan dikembalikan ke Kas daerah, dan untuk OPD lain bila ada temuan nanti akan juga di kembalikan,” ujar Dawam.

“Saya harap semua bisa tertib administrasi,” tandas Bupati.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Lamtim merilis terkait temuan BPK pada bagian umum Sekretariat Daerah kabupaten Lampung Timur. (Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum