Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Tim gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap IL (38), yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dijelaskan Kapolsek Penawartama AKP. M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Senin (08/07/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, saat berada di rumahnya.

“IL yang berprofesi sebagai buruh ini, merupakan warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” terang Kapolsek. Kamis (11/07/2019).e

Adapun penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Danang Miftahul Huda (25), berprofesi buruh, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 17 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tama, tanggal 21 Mei 2019, kerugian sepeda motor Yamaha New Vixion tahun 2018, warna biru, BE 3996 TR, HP (handphone) Nokia warna kuning hitam dan HP strawberry, semuanya ditaksir seharga Rp20 Juta.

Baca Juga :  Lagi, Pemkab Tuba Berikan Sembako di 3 Kecamatan

Kapolsek menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada hari Selasa (21/05/2019), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah korban yang mana posisi rumah dalam keadaan kosong ditinggalkan korban ke ladang. Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah di bobol oleh pelaku sekitar pukul 15.30 WIB setelah pulang dari ladang dan melihat pintu depan sudah tidak terkunci lagi meski masih dalam keadaan tertutup.

“Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel ventilasi pintu jendela belakang, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku lalu mengambil sepeda motor dan dua unit HP milik korban, kemudian kabur lewat pintu depan,” tambahnya.

Baca Juga :  Tengok Yuk, Apa yang Dilakukan Satlantas Polres Tulangbawang

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut Barang Bukti (BB) sepeda motor Yamaha New Vixion tahun 2018, warna biru, BE 3996 TR berhasil diungkap.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews