Kadis Pendidikan Lamtim Akan Panggil Kepala Sekolah SMP N1 Raman Utara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-  Terkait Viralnya berita dugaan Penganiayaan anak bawah umur yang di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMP N1 Raman Utara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur gerak cepat menyikapinya. Senin (10/06/2024).

Mendengar Viral nya berita dugaan tentang penganiayaan anak bawah umur yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP N1 Raman Utara, Kepala Dikbud Marsan Spd gerak cepat dalam menyikapi hal tersebut.

“Untuk berita itu nanti kita akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi, seperti apa kejadian tersebut, nanti akan ada tim kami yang turun ke sekolah dan ke rumah korban untuk mempertanyakan kejadian tersebut,” kata Marsan Kepala Dinas Pendidikan.

Masih dikatakan Marsan Spd, “saya sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah itu, karena kami dari pihak Dinas Pendidikan sudah seringkali melakukan sosialisasi ke seluruh Sekolahan tentang cara mendidik anak murid dengan penuh kesabaran dan penuh tanggung jawab,”tegasnya.

Baca Juga :  Musrenbang di Way Bungur, Dibuka Oleh Wakil Bupati Azwar Hadi

Untuk diketahui :

KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG
Defisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu:

“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”

JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014.
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Hadiri Grand Opening RM.Barokah Jaya

Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014.          “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014.
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”(Red/Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum