Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Seharusnya, Kantor Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur beralamat di JL. Letda Achmad Rasyid Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Bukan beralamat di JL. KI. Hajar Dewantara seperti telah terpampang didepan Kantor Pengadilan Agama Sukadana yang berlokasi di eks Pasar Baru atau eks Pasar Wedana Desa Pasar Sukadana.
Sebab, terdapat 2 papan nama Jl. KI. Hajar Dewantara terletak di pintu masuk dari dipertigaan Kantor Korwil UPTD Dikbud Kecamatan Sukadana dan dipertigaan TK Aisiyah Sukadana.
Tepatnya dari JL. Kolonel Arifin RI sampai dengan JL. Kolonel Arifin RI melingkar atau melintas didepan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Setidaknya, perihal penempatan alamat Kantor Pengadilan Agama Sukadana yang salah tersebut menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana.
Menurut Anuari warga RT.013 Dusun Lebak Budi Desa Pasar Sukadana nama JL. KI. Hajar Dewantara melingkar dari samping Kantor Post sampai dengan Kantor Korwil UPTD Dikbud Sukadana sejak SMAN 1 Sukadana didirikan pada tahun 1984 silam.
“Kalau jalan Ki Hajar Dewantara memang sudah ada semenjak SMA berdiri tahun 80 an dibangun jalan itu, waktu itu kalau tidak salah ada Mahasiswa-mahasiswi KKN, jadi jalan itu muter masuk dari samping Kantor Korwil UPTD Dikbud keluar lewat SMA sampai di samping Kantor Post itulah jalan Ki. Hajar Dewantara, dari dulu itu sepengetahuan saya”, tegas Anuari melalui pesan suara pada Rabu, 19 Juni 2024 pukul 12.44 WIB.
Administrasi dan berikut tanda pengenal seluruh unsur lapisan masyarakat warga RT. 013 Dusun Lebak Budi Desa Pasar Sukadana menggunakan alamat JL. KI. Hajar Dewantara yang dapat dirubah.
“Alamat saya di Dusun Lebak Budi RT. 13, masalah jalan mulai dari semua berkas-berkas administrasi kami, tanda-tanda pengenal kami semuanya jalan Ki. Hajar Dewantara, tidak bisa berubah itu”, terang Tokoh Masyarakat tersebut.
Penjaga SDN 4 Pasar Sukadana Yanto Nurhasan mengatakan bahwa nama JL. Letda Achmad Rasyid bersamaan dengan pemasangan nama JL. Laskar Achmad Bastian pada tahun 2002 silam.
“Kalau nama jalan dilingkungan sekolah ini jalan Letda A Rasyid berbarengan dengan pemasangan nama jalan Laskar Achmad Bastian di kelapa sawit”, kata Yanto.
Hal senada juga diungkapkan oleh Purwanto warga JL. Laskar Ahmad Rasyid Dusun Tegal Sari Desa Pasar Sukadana pemilik toko onderdil kendaraan tepat didepan Kantor Pengadilan Agama Sukadana.
“Kalau di KTP saya beda, bukan seperti itu, kalau (JL. KI. Hajar Dewantara) itu salah”, ujar mas Pur panggilan keseharian Purwanto sembari telunjuknya menunjukkan kearah alamat JL. KI. Hajar Dewantara yang tertulis didepan Kantor Pengadilan Agama Sukadana.
Sementara, hasil penelusuran atau pencarian melalui aplikasi google map, Kantor Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur menggunakan alamat Jalan Ki. Hajar Dewantara.
Nama JL. Letda Achmad Rasyid sesuai lampiran Daftar Nama Jalan Di Kota Sukadana Kabupaten Lampung Timur sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah Lampung Timur Nomor : 11 Tahun 2002 tentang Nama-nama Jalan Di Kota Sukadana Kabupaten Lampung Timur tertanggal, 05 Maret 2002. (Ropian Kunang)