Rapat Paripurna DPRD Lamtim 2 Kali Tertunda Tidak Qorum

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Tentang Penyampaian APBD Murni Tahun 2025 Tertunda Tidak Mencapai Qorum.

Separuh anggota DPRD tidak hadir, akhirnya Paripurna Kebijakan Umum anggaran dan prioritas platform anggaran sementara (KUA dan PPAS) APBD Tahun anggaran 2025 ditunda,yang mana setelah di skor selama 1 jam tercatat hanya 22 yang hadir dari 50 anggota DPRD Lampung Timur.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Djohan Arif,SE.MSi, didampingi Sekretaris DPRD M.Noer Alsyarif,SE.M.M, bahwa rapat paripurna tertunda, yang pertama sesuai dengan tata tertib bahwa untuk mencapai qorum itu harus 50% plus satu, berarti 26 orang anggota,”ucapnya Ali Djohan kepada media halopaginews.com, Senin (29/7/24).

Baca Juga :  Bupati Lamtim Sambut Kedatangan Jama'ah Haji di Islamic Center

Namun, setelah dibuka ternyata yang hadir 22 orang. Sesuai dengan tata tertib,kita undur satu jam, akhirnya kita tunda satu jam dan kemudian kita buka kembali.

“Ternyata penundaan kedua kali nya juga masih tetap yang hadir 22 orang dan sesuai tata tertib berarti paripurna ini tidak Qorum. Sehingga kita menyatakan tidak bisa melanjutkan rapat paripurna,”ujarnya.

Untuk mekanisme nya selanjutnya APBD perubahan itu sebenarnya untuk provinsi Lampung kita ini termasuk yang duluan sehingga sesuai dengan harapan fakta integritas, KPK dan Mendagri,artinya kita bekerja sesuai dengan tahapan tahapan, sesuai dengan harapan,” paparnya.

Foto, DPRD Lampung Timur
Foto, DPRD Lampung Timur

Tapi ternyata kondisi nya masa transisi anggota DPRD Lamtim yang lama dan yang baru,sehingga memang hampir setiap 5 tahun sekali selalu terjadi,”terangnya.

Baca Juga :  Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Monitoring Penyaluran BLT DD Tanjung Kesuma

Akan tetapi tidak berdampak berlebihan atau tidak terlalu serius lah, artinya ini nanti kita akan bahas setelah pelantikan anggota DPRD Lamtim yang baru tanggal 19 Agustus 2024, “tambahnya.

Itupun tidak melanggar aturan jadi yang pertama setelah pelantikan, kita memilih pimpinan sementara. Setelah pimpinan sementara itu terbentuk tugas mereka adalah untuk membentuk alat kelengkapan DPRD Lamtim dan alat kelengkapan itu mulai dari komisi, Bannang,Banmus,Badan kehormatan itu alat kelengkapan,” imbuhnya.

Diketahui setelah ada pimpinan sementara sepanjang pimpinan definitif itu belum terbentuk. Maka pimpinan sementara itu di nyatakan sah untuk menjalankan tugas tugas di DPRD Lamtim,”pungkasnya. (EW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum