Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Lampung Timur Diduga melakukan korupsi yang jumlahnya mencapai miiaran rupiah, Kepala SMA Negeri 1 Way Jepara dilaporkan ke Polres Lampung Timur. Pengaduan ini dilakukan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) PERKARA (Pemerhati Kinerja Pemerintah) DPD Provinsi Lampung.
Indikasi kerugian negara atas dugaan korupsi dari anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) hingga mencapai Rp. 2,5 miliar yang telah dikeluarkan untuk belanja kegiatan Ekstrakurikuler dan belanja Perbaikan Sarpras (Sarana dan Prasarana) sejak tahun 2020 – 2023, di SMAN 1 Way Jepara, Lampung Timur.
Hendrik selaku Ketua LSM PERKARA DPD Provinsi Lampung mengatakan, telah melaporkan oknum Kepala SMAN 1 Negeri Way Jepara Lampung Timur, yang terindikasi melakukan Indikasi korupsi dari anggaran dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ).
“Hari ini kami melaporkan oknum Kepala SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, atas dugaan penyelewengan anggaran dana BOS hingga mencapai Rp.2,5 miliar. Kami melihat ada indikasi kejanggalan dalam laporan pengeluaran biaya sejak tahun 2020 – 2023. Yakni, di dua kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler dan pemeliharaan sarpras,” ungkap Hendrik, saat diwawancarai awak Media, Selasa (13/08/2024).
Dikatakannya, bahwa kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana BOS oleh oknum Kepsek SMAN 1 Way Jepara Lamtim, sangat mendasar dan ada aturan resmi pemerintah. Mengingat, pada masa itu pandemi Covid -19 di tahun 2020 – 2021, seluruh siswa sekolah diliburkan.
“Kita semua tau, jika pada waktu itu adalah pandemi covid -19, tapi ada pengeluaran belanja anggaran hingga ratusan juta. Apalagi dalam pemberitaan melalui media online oknum Kepsek Way Jepara tersebut mengatakan bukan menjadi tanggung jawabnya. Nah, jelas inikan terkesan menutup – nutupi dan tidak jelas.
Oleh sebab itu, kami minta kepada pihak Polres Lamtim melalui Unit Tipikor dapat memeriksa seluruh laporan/bukti pengeluaran keuangan mereka. Sehingga dapat diketahui serta terungkap apakah laporan itu fiktif,”imbuhnya.
Hendrik berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Polres Lampung Timur, dengan pemanggilan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkait lainnya yang ikut serta dalam pengelolaan anggaran dana BOS di SMAN 1 Way Jepara, Lampung Timur.
“Melihat persoalan ini, sudah jelas bahwa masa pandemi seluruh siswa diliburkan dalam proses belajar tatap muka. Juga, seluruh data – data anggaran berikut foto – foto sekolah kami lampirkan. Saya berharap Polres Lampung Timur, dapat segera melakukan pemanggilan kepada Kuasa Pengguna Anggaran,bendahara dan pihak – pihak yang terkait dalam pengelolaan anggaran dana BOS di SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur,” harapnya.
Diketahui, bahwa melalui data yang dimiliki jumlah keseluruhan anggaran dana BOS yang diterima oleh SMAN 1 Way Jepara, sejak tahun 2020 – 2023 berjumlah Rp. 5.996.650.000,-
Kemudian, dugaan indikasi penyelewengan anggaran dana BOS di tahun 2020 – 2021, dari belanja kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan belanja pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah berjumlah Rp. 2.592.311.355,- (Tim)