Janjikan Proyek Fiktif di Lamtim, Seorang Pria Di Amankan Tekab 308 Ke Polres Metro

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-Halopaginews.com- Polres Metro Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Metro amankan seorang pria yang di duga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

Diketahui pria tersebut berinisial MZ (35) warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H menjelaskan modus operandi dijalankan pelaku dengan menjanjikan korban atas nama Aji. F (35) pekerjaan proyek jalan pada Dinas PU Kabupaten Lampung Timur untuk TA 2022.

Kasat juga membeberkan kronologi awal bermula pada hari sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 15.00 wib yang berlokasi di rumah saksi atas nama Heri A yang beralamatkan di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur, di kediaman saksi tersebut korban Aji. F (35) menyerahkan uang senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) disaksikan saudara saksi kepada pelaku MZ (35) yang mana uang tersebut sebagai penyertaan modal pekerjaan proyek jalan pada dinas PU Kabupaten Lampung Timur untuk TA 2022.

Baca Juga :  Terlibat Penipuan, Seorang Warga Batanghari Ditangkap Polisi

Untuk meyakinkan korban Aji (35), pelaku MZ saat itu memberikan kwitansi bukti tanda terima uang tersebut kepada korban Aji, Namun hingga akhir tahun 2022 ternyata pekerjaan yang sudah dijanjikan oleh pelaku MZ tidak ada dan uang korban Aji sampai saat ini tidak di kembalikan.

Korban Aji sudah berusaha menghubungi pelaku MZ, Namun pelaku sudah tidak bisa di hubungi lagi, Karena kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Metro.

Baca Juga :  TMMD ke-119 TA. 2024 Kodim 0411/KM Resmi Dibuka Oleh Bupati Lampung Tengah

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/139/V/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 06 Mei 2024 petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyelidikan serta telah memeriksa sejumlah saksi dan juga mengamankan barang buktinya.

Hingga pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 16:00 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku MZ dan diketahui pelaku berada di rumah orang tuanya yang beralamatkan di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dan berdasarkan informasi tersebut Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum