Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro,Lampung-Halopaginews.com- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu toko ritel di Kota Metro. Keberhasilan ini menindaklanjuti laporan polisi dengan Nomor LP/B/116/IV/2024 tertanggal 7 April 2024, yang dilaporkan oleh pelapor, seorang karyawan swasta.

Kasus ini bermula pada Jumat, 5 April 2024, sekitar pukul 16.20 WIB, saat pelapor menerima perintah dari Kantor Alfamart Cabang Kotabumi untuk melakukan audit keuangan dan barang di toko unit L292 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat. Audit tersebut dilakukan karena adanya kejanggalan dalam transaksi top-up dana.

Setelah dilakukan pengecekan keuangan dan barang dagangan, ditemukan selisih keuangan toko sebesar Rp112.339.802,00 dan kerugian barang dagangan senilai Rp10.237.934,00. Dengan temuan ini, pihak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro pada 7 April 2024.

Baca Juga :  Oknum Guru PAI SDN Toto Mulyo Diduga Memanipulasi Jam Tatap Muka

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H mengungkapkan bahwa terkait kejadian tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro memanggil empat orang karyawan yang bekerja di Toko ritel tersebut.

“Pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 13.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro memanggil empat orang untuk dimintai keterangan, yaitu HS (22), FA (24), NTN, dan PAR. Dari keempat yang dipanggil, hanya HS dan FA yang hadir. Setelah dimintai keterangan keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap serta ditahan,” ungkapnya

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

Baca Juga :  Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Peredaran Kosmetik di Wilayah Pesawaran Dan Lampung Timur

Lima lembar hasil audit PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.
Empat lembar surat pengangkatan karyawan.
Satu bendel print out transaksi elektronik.
26 lembar rekening koran dari Bank BCA atas nama tersangka HAWILA SARI dan FARHAN ALI.
Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolres Metro menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan perusahaan.

Dengan keberhasilan ini, Polres Metro mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak pidana yang merugikan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum