Lakukan Penganiayaan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Lamtim Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur mengamankan seorang ibu rumah tangga, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Supriyanto Husin pada Jum’at (31/1/25) mengatakan, bahwa pelaku berinisial DA (34) seorang ibu rumah tangga, warga Dusun IV desa Sukorahayu kecamatan Labuhan Maringgai kabupaten Lampung Timur.

Kejadian ini terjadi dilatar belakangi oleh adanya piutang.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada kamis (30/1/25) sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah yang beralamat di dusun IV RT 018 RW 004 desa Sukorahayu kec Labuhan Maringgai, korban JI (74) dipukul oleh pelaku menggunakan kayu pada bagian kepala dan wajah, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri, alis, mulut, dan korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga :  Sat-binmas Polres Lamtim, Laksanakan Rakernis DIT Binmas di Hotel Emersia Bandar Lampung

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Labuhan Maringgai.

Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya yang merupakan TKP itu sendiri.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju gamis biru muda corak kupu-kupu terdapat bercak darah dan 1 helai celana kulot panjang warna ungu terdapat bercak merah.

Baca Juga :  DPRD Lamtim Fraksi Nasdem Gelar Acara Humas di Dapil

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Labuhan Maringgai, dan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum