Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Polsek Rawa Pitu berhasil menangkap HE (31) dan AR (22), mereka merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
Diterangkan Kapolsek Rawa Pitu Ipda. Samsi Rizal, mewakili PLH Kapolres Tulangbawang AKBP. Ronalzie Agus mengatakan, para pelaku ditangkap pada hari Selasa (13/08/2019), sekitar 18.30 WIB, di Jalan Poros, Kampung Rawa Ragil.
“HE dan AR yang sama-sama berprofesi sebagai tani, mereka merupakan warga Kampung Rawa Ragil, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kapolsek. Rabu (14/08/2019).
Adapun penangkapan terhadap para pelaku, bermula ketika petugas kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Wawansyah melakukan patroli hunting pencegahan Curas, Curat dan Curanmor (C3) ke arah Kampung Rawa Ragil.
Setibanya diperjalanan, petugas kami mendapati dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa plat nomor melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penyetopan terhadap kendaraan tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan oleh para pelaku di bawah jok sepeda motor, selanjutnya para pelaku berikut Barang Bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolsek Rawa Pitu,” imbuh Samsi.
Adapun BB yang berhasil disita oleh petugas berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, kertas putih pembungkus, Handphone (HP) Nokia 1134 warna kuning dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa plat nomor.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Pitu dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(aw)