Polsek Dente Teladas Ringkus Salah Satu Pelaku Penculikan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap satu dari delapan pelaku tindak pidana penculikan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dijelaskan Kapolsek Dente Teladas AKP. Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Minggu (14/02/2016), sekitar pukul 14.30 WIB, di Dusun SP 8, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng.

“Adapun identitas dari korban yaitu Solimin (28), Tarno (31) dan Siam (14), mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kapolsek. Jumat (04/10/2019).

Baca Juga :  Bupati Winarti Terus Bergerak Melayani Warga

Kejadian bermula saat para korban sedang bekerja menyemprot di sawah, tiba-tiba datanglah delapan orang pelaku dan langsung membawa para korban sambil berkata “ayo ikut kami, jangan coba-coba kabur, kalau tidak kami tembak”.

Lanjut Kapolsek, para korban ini dibawa ke rumah salah satu pelaku dan ditahan serta di kunci dari luar rumah, sekira pukul 24.00 WIB, petugas dari Polsek Dente Teladas berhasil menyelamatkan para korban dan membawanya ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

“Sempat menjadi buronan selama 3,8 tahun, hari Jumat (04/10/2019), sekitar pukul 02.00 WIB, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan saat pelaku tersebut sedang kembali ke rumahnya,” terangnya.

Baca Juga :  Agustinus Nahkodai GPAN Tulang Bawang

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SN (52), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana tentang Penculikan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pasal 333 ayat 1 KUHPidana tentang Perampasan Kemerdekaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews