Klik Gambar
Waykanan (HPN) – Tekab 308 Polres Waykanan bersama Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pengerusakan bantalan Rel Kereta Api milik PT. KAI di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrez Waykanan, AKP. Devi Sujana, mewakili Kapolres Waykanan, AKBP. Andy Siswantoro mengatakan, Pelaku berinisial HW (25), TA alias Guru (32) dan NZ alias Anjar (51), ketiganya merupakan warga Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan serta AN alias Ewan (34), warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan
Berdasarkan laporan korban Ari selaku Karyawan BUMN (PT.KAI), modus pelaku saat itu, pada hari lupa tanggal lupa di bulan November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka HW dan rekannya melakukan pencurian bantalan rel kereta api milik PT. KAI yang berada di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
“Setelah berhasil mencuri, HW dan rekannya menjual bantalan rel kereta api kepada NZ alias Anjar senilai Rp10 ribu/batang, kawat besi rel tersebut dengan total 93 batang bantalan rel kereta api,” ujar Devi. Sabtu. (01/02/2020).
Adapun kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB (dini hari), tim Tekab 308 Polres Waykanan beserta unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka HW berada di rumahnya.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, tiba dilokasi benar di dapati pelaku HW kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Hasil pengembangan dari HW selanjutnya petugas berhasil menangkap kembali tiga 3 TSK lain inisial TA alias Guru, AN alias Ewan dan NZ alias Anjar di kediamankan masing-masing tanpa perlawanan.
Kini pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol dibawa menuju ke Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan teraebut, lelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” (Zainal)