Bupati Way Kanan Lantik Kakam Terpilih Tiga Wilayah Kecamatan

Foto, Bupati Way Kanan Lantik Kakam Terpilih

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan-(HPN)- Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, melantik Kepala Kampung (Kakam) terpilih Hasil Pilkakam(Pemilihan Kepala Kampung) Serentak Tahun 2021 dalam Wilayah Kecamatan Rebang Tangkas, Banjit dan Gunung Labuhan, yang digelar di Gedung Serba Guna Pemkab setempat, Jum’at (25/06/2021).

Pada Pelantikan tersebut turut hadir, Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Selan, Kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, BPBD, Kesatuan Bangsa dan Politik, Pol PP, Dinas Kesehatan, Dinas PMK, Dinas Kominfo, Bagian Tata Pemerintahan, Camat Rebang Tangkas, Banjit dan Gunung Labuhan, Ketua II TP PKK Kabupaten, Vorian Melita Saipul dan TP PKK Kecamatan Rebang Tangkas, Banjit dan Gunung Labuhan, dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Kepala Kampung memiliki tugas yang bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke Pemerintah Kabupaten, tetapi idealnya seorang Kepala Kampung harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotong royong yang saat ini hampir punah.

“Kepala kampung juga senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi dengan Program Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan”,ucap Bupati Adipati mengawali sambutannya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Way Kanan, Hadiri Pelantikan PCNU Way Kanan Masa Hitmad 2021-2026

“Juga tak bosan saya ingatkan,agar kiranya Kepala Kampung yang baru dilantik tidak mengganti perangkat kampung yang ada dengan semau-maunya, terkecuali Perangkat kampung tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat kampung, melanggar larangan perangkat kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 dimana Peraturan Bupati merupakan penjabaran dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dan setiap pergantian perangkat kampung harus dikonsultasikan tertulis kepada Camat terlebih dahulu apakah diizinkan untuk mengganti atau tidak, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan Perdata terhadap Bapak dan Ibu Kepala Kampung yang baru dilantik,”Terangnya Bupati Adipati.

Selanjutnya, diingatkan oleh Bupati,terkait pelantikan yang dilaksanakan pada pertengahan tahun, maka para penjabat kepala kampung dapat menyampaikan pertanggungjawaban tahun yang sudah berjalan, baik terkait aset kampung, pajak serta laporan keuangan kepada kepala kampung yang baru,”Ujarnya Bupati.

Baca Juga :  Bupati Waykanan Lantik Pengurus SAKA Pramuka

“Saya tidak mau mendengar penjabat Kepala Kampung masih meninggalkan pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan tanggungjawabnya, sehingga menjadi hambatan bagi Kepala Kampung untuk menjalankan tugasnya.

“Untuk BPK dan kepala kampung merupakan mitra, maka harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di Kampung.

Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemkab Way Kanan melalui ADD/ADK, agar Kakam dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, guna terhindar dari masalah hukum,” Tegasnya Bupati Adipati.

Diakhir sambutannya,Bupati mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Panitia Pilkakam beserta pihak Kepolisian dan TNI yang telah menjaga keamanan dan semua unsur yang terlibat dalam mensukseskan Pilkakam Tahun 2021 lalu. (Z)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum