Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Tentang beredarnya video penangkapan atas pelaku tindak pidana di media sosial berupa facebook (FB) yang sempat viral dan menjadi sorotan warga, sehingga Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, langsung menggelar konferensi pers.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan sekitar pukul 16.45 wib. Kamis (06/08/2020), bertempat di Mapolres Tulang Bawang.
Turut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, Kasat Narkoba AKP. Boby Yulfia, Kasat Lantas Iptu. Ipran, dan Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin.
Kapolres mengatakan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya hari ini, sekitar pukul 13.00 wib, pada Kamis (06/08/2020), dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perempatan Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, merupakan pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan I.
“Pelaku berinisial E alias MI (28), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan, mulanya hari Kamis (06/08/2020), sekitar pukul 12.30 wib, personel satuan reserse kriminal (satreskrim) mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan berupa satu unit mobil di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Selanjutnya pihak keluarga korban menginformasikan bahwa mobil minibus merk Kijang Inova warna silver, BE 2087 EA, dibawa oleh pelaku ke arah Kabupaten Tulang Bawang, sehingga petugas melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut di depan Mapolres Tulang Bawang, saat akan diberhentikan pelaku tidak mengindahkan dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Pasar Unit 2.
“Akhirnya mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial E alias MI ini berhasil dihentikan setelah sebelumnya menabrak beberapa kendaraan di Pasar Unit 2. Kendaraan yang ditabrak oleh pelaku berupa sepeda motor, mobil kijang kapsul warna biru dan mobil dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang,” ulas Andy.
Terakhir, Kapolres menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dikendarai oleh pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga butir pil extasi, plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan plastik kecil kosong yang disimpan oleh pelaku di dalam setir mobil.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar. (AW)