Klik Gambar
Tulang Bawang Barat (HPN) – Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat beserta anggota Polsek Tumijajar berhasil mengamankan HH (30), satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kelurahan Dayamurni. Senin (05/10/2020).
Kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saeful Rahman, melalui Kasat Reskrim Iptu. Andre Tri Putra, mengatakan, kejadian berawal pada tanggal 25 september 2020, saat dimana korban lengah sedang asik karaoke di Room Wisma Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar.
“Untuk pelaku sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama diwilayah hukum Polres Lampung Utara dan penangkapan pada pelaku itu berlangsung dikediamannya yang berbeda di desa bumi agung kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa melakukan aksi itu bersama rekannya yaitu AM yang sekarang berstatus (DPO) dan sudah menjual sepeda motor tersebut oleh satu penadah di Lampung Tengah.
“Saat di lakukan penggerebekan di lampung tengah pelaku tidak ada lagi ditempat, Tekab 308 beserta anggota Polsek Tumijajar hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat bernopol BE 3361 QQ di rumah HG (Penadah),” terang Andre.
Sementara itu, saat ini Tim sedang melakukan penyelidikan terhadap kedua DPO yang nama AM dan HG dan untuk Pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP, sebagaimana tentang pencurian dan pemberatan serta hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara. (Veri/Rilis)