Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma secara psikologis , Inisial IF korban didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan inisial RD, kepada pihak kepolisian Polres Lampung Timur, atas Didugaan pelecehan seksual dan cabul. Jum’at (12/11/2021).
Seorang Gadis yang pernah bekerja di perusahaan leasing, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan nya sendiri tak lain adalah kepala leasing POS Cabang yang berada di kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.

Hal ini disampaikan oleh inisial IF (24) kepada awak media halopaginews.com ,” bahwa kejadian yang menimpa diri saya sebenarnya sudah tiga kali, RD melecehkan saya dengan melakukan hal yang tak pantas, yang pertama dari tanggal (28/10/20), sekitar jam 19.30 Wib dikantor leasing, kemudian kejadian yang kedua di mobil pada tanggal (17/11/20) siang hari, dan ketiga nya dikantor jam 09.30Wib pagi hari (15/02/21) kejadian posisi didalam dikantor dengan melakukan hal yang sama, dengan melecehkan saya,” Ungkapnya.

Sebenarnya saya pernah bercerita kepada teman saya bernama IS, tapi karena aku merasa dapat ancaman dari RD, yang mau pecat saya, mau di celakain saya ketika dijalan, dengan kejadian ini saya malah tambah beban pikiran fisikis rasa trauma, karena saya sudah tidak nyaman dalam bekerja lalu saya punya inisiatif keluar dari perusahaan leasing tersebut,” Terangnya.
Kemudian setelah saya mundur dari perusahaan Ieasing, kemudian untuk memberanikan diri untuk buat laporan atas dukungan suport teman saya IS, maka pada hari ini saya memberanikan diri bikin laporan dan melaporkan RD kepada pihak berwajib Polres Lampung Timur, ” Jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Advokat/ Pengacara Hendra Saputra,S.H dan Joni Widodo,S.H,M.H,. Melalui kuasa hukum Hendra Saputra,S.H, menyampaikan hal ini kita hari ini sudah ke Polres untuk buat laporan mengenai tindak asusila ini, di unit PPA Polres Lampung Timur.
Selain itu, laporan kita sudah diterima tinggal menunggu hasil dari penyidikan-penyidikan dari pihak kepolisian nanti kita dikabari apa hasilnya dan insyaallah mudah-mudahan perkembangannya terduga pelaku ini bisa ditangkap dan diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia,” Ujarnya.
Dari kejadian itu kan walaupun sudah 1 tahun 2 tahun 3 tahun tapi psikis dari korban ini kan jadi ibaratnya dia timbul rasa takut dan minder dan pikiran setiap dia ingat kejadian itu dia tahu mah jadi walaupun itu sudah 1 tahun insya Allah bisa diproses, karena ada saksi yang tempat dia cerita setelah kejadian, karena dia di bawah ancaman, kenapa dia bisa lama karena dia dibawah ancaman si pelaku diancam akan keamanan lah ibaratnya seperti itu,”Terangnya.
Kemudian tuntutan sesuai dengan pasal 289 KUHP barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusak kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (Red)
Sehingga berita ini di terbitkan, awak media pun belum bertemu dan konfirmasi kepada inisial RD, selaku kepala POS Leasing Cabang Purbolinggo.